Batas Pemulihan PPN Italia Diperpanjang hingga 2029

ROMA – Pemerintah Italia memperpanjang batas pemulihan PPN Italia sekaligus tenggat pencatatan faktur pembelian dan dokumen bea cukai dalam register PPN. Perubahan tersebut diatur melalui Legislative Decree No. 148/2026 yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2026.

Ketentuan baru memberi wajib pajak waktu lebih panjang untuk memulihkan atau mengkreditkan PPN masukan. Hak tersebut kini dapat digunakan hingga batas waktu penyampaian SPT PPN untuk tahun kedua setelah tahun ketika hak pemulihan PPN tersebut timbul.

Perpanjangan serupa juga berlaku pada pencatatan faktur pembelian dan customs bills dalam register PPN. Dokumen yang diterima pada suatu tahun tidak harus seluruhnya dicatat pada tahun yang sama, sepanjang masih berada dalam tenggat baru yang ditetapkan.

Legislative Decree No. 148/2026 memperpanjang periode pemulihan PPN masukan dan pencatatan faktur pembelian hingga batas penyampaian SPT PPN tahun kedua setelah hak atau penerimaan dokumen tersebut timbul.

Aturan Baru Berlaku sejak 12 Agustus 2026

Legislative Decree No. 148/2026 mulai berlaku pada 12 Agustus 2026. Salah satu bagian penting dalam aturan tersebut adalah perubahan jangka waktu yang berkaitan dengan PPN masukan.

PPN masukan pada dasarnya merupakan PPN yang dibayarkan wajib pajak ketika memperoleh barang atau jasa untuk kegiatan usahanya. Sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit terhadap PPN keluaran.

Melalui aturan baru, periode untuk menggunakan hak pengkreditan tersebut menjadi lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Pemulihan PPN Bisa hingga Tahun Kedua Berikutnya

Berdasarkan ketentuan baru, wajib pajak dapat menggunakan hak pemulihan PPN masukan hingga batas waktu penyampaian SPT PPN untuk tahun kedua setelah tahun ketika hak tersebut timbul.

Dengan mekanisme ini, hak pengkreditan tidak serta-merta hilang hanya karena tidak digunakan pada tahun ketika transaksi terjadi, selama wajib pajak masih berada dalam periode yang diperbolehkan.

Batas pemulihan PPN Italia tersebut memberikan jangka waktu tambahan bagi wajib pajak untuk melakukan pencatatan dan pengkreditan pajak masukan yang memenuhi persyaratan.

PPN Masukan 2026 Bisa Dipulihkan lewat SPT FY2028

Aturan tersebut juga memberikan contoh penerapan untuk biaya yang terjadi setelah ketentuan mulai berlaku.

PPN masukan atas biaya yang timbul dan ditagihkan dalam periode 12 Agustus hingga 31 Desember 2026 dapat dipulihkan melalui SPT PPN tahun fiskal 2028.

SPT PPN FY2028 tersebut memiliki batas penyampaian pada 30 April 2029. Dengan demikian, hak atas PPN masukan yang berasal dari periode tersebut dapat tetap digunakan hingga tenggat tersebut sepanjang seluruh ketentuan pemulihan pajak dipenuhi.

PPN masukan atas biaya yang timbul dan ditagihkan antara 12 Agustus hingga 31 Desember 2026 dapat dipulihkan melalui SPT PPN FY2028 yang jatuh tempo pada 30 April 2029.

Tenggat Registrasi Faktur Pembelian Ikut Diperpanjang

Perubahan tidak hanya berlaku pada hak pemulihan PPN masukan. Legislative Decree No. 148/2026 juga memperpanjang waktu pencatatan faktur pembelian dalam register PPN.

Tenggat registrasi ditetapkan hingga batas penyampaian SPT PPN untuk tahun kedua setelah tahun ketika faktur tersebut diterima.

Artinya, terdapat keselarasan yang lebih panjang antara periode pencatatan dokumen pembelian dan penggunaan hak pengkreditan PPN.

Faktur yang Diterima 2026 Bisa Dicatat hingga 2028

Sebagai contoh, faktur pembelian yang diterima wajib pajak pada 2026 dapat dicatat dalam register PPN pada 2026, 2027, atau 2028.

Dengan demikian, penerimaan faktur pada 2026 tidak mengharuskan wajib pajak melakukan pencatatan hanya pada tahun yang sama.

Namun, pencatatan tetap harus dilakukan dalam batas waktu yang diperkenankan, yaitu paling lambat hingga tenggat penyampaian SPT PPN untuk tahun kedua setelah tahun penerimaan faktur.

Perpanjangan tersebut memberikan ruang waktu yang lebih besar bagi wajib pajak dalam mengelola administrasi dokumen pembelian yang menjadi dasar penghitungan PPN masukan.

Dokumen Bea Cukai Juga Masuk Ketentuan

Ketentuan yang sama juga mencakup customs bills atau dokumen bea cukai yang digunakan dalam administrasi PPN.

Dokumen tersebut dapat dicatat hingga batas penyampaian SPT PPN tahun kedua setelah tahun dokumen diterima, mengikuti pola yang sama dengan faktur pembelian.

Dengan demikian, perluasan tenggat tidak terbatas pada transaksi pembelian domestik yang menggunakan invoice, tetapi juga mencakup dokumen kepabeanan yang relevan dalam penghitungan PPN.

Pemulihan dan Registrasi Kini Memiliki Periode Lebih Panjang

Dua perubahan utama dalam aturan ini saling berkaitan. Pertama, wajib pajak memperoleh waktu lebih panjang untuk menggunakan hak pemulihan PPN masukan.

Kedua, periode registrasi faktur pembelian dan dokumen bea cukai dalam register PPN juga diperpanjang.

Keduanya menggunakan acuan waktu hingga batas penyampaian SPT PPN untuk tahun kedua setelah tahun yang relevan, baik ketika hak pemulihan timbul maupun ketika dokumen diterima.

Wajib Pajak Perlu Perhatikan Tahun Timbulnya Hak

Dalam penggunaan aturan baru, tahun ketika hak pemulihan PPN timbul menjadi titik penting untuk menentukan batas akhir pengkreditan.

Wajib pajak perlu mengidentifikasi kapan transaksi dan hak pengkreditan tersebut terjadi, kemudian menghitung hingga batas penyampaian SPT PPN pada tahun kedua berikutnya.

Untuk transaksi yang terjadi dan ditagihkan antara 12 Agustus hingga 31 Desember 2026, contoh dalam ketentuan menunjukkan periode tersebut dapat berujung pada penggunaan hak melalui SPT PPN FY2028 dengan tenggat 30 April 2029.

Tahun Penerimaan Faktur Juga Menentukan Tenggat

Prinsip serupa berlaku dalam pencatatan faktur pembelian dan dokumen kepabeanan.

Tahun penerimaan faktur digunakan sebagai dasar untuk menentukan sampai kapan dokumen tersebut masih dapat dimasukkan dalam register PPN.

Apabila invoice diterima pada 2026, registrasi dapat dilakukan pada 2026, 2027, ataupun 2028 sepanjang masih berada dalam batas penyampaian SPT PPN yang ditentukan.

Invoice pembelian yang diterima pada 2026 dapat diregistrasikan pada 2026, 2027, atau 2028 sesuai batas waktu baru dalam Legislative Decree No. 148/2026.

Decree 148/2026 Menjadi Bagian Reformasi Fiskal

Legislative Decree No. 148/2026 tidak hanya menyentuh administrasi PPN. Regulasi tersebut merupakan paket ketentuan korektif dan pelengkap yang mencakup sejumlah bidang perpajakan Italia.

Cakupannya meliputi pajak penghasilan, pajak warisan dan hibah, PPN, cukai, pengawasan, kepatuhan kooperatif, serta penyederhanaan administrasi perpajakan.

Untuk PPN, salah satu dampak langsung bagi wajib pajak adalah perluasan periode pemulihan pajak masukan dan pencatatan dokumen pembelian.

Batas Pemulihan PPN Italia Kini Lebih Panjang

Secara keseluruhan, batas pemulihan PPN Italia diperpanjang melalui Legislative Decree No. 148/2026 yang berlaku sejak 12 Agustus 2026.

Wajib pajak kini dapat memulihkan PPN masukan hingga batas penyampaian SPT PPN untuk tahun kedua setelah tahun ketika hak tersebut timbul.

Sebagai contoh, PPN masukan atas biaya yang timbul dan ditagihkan antara 12 Agustus dan 31 Desember 2026 masih dapat dipulihkan melalui SPT PPN FY2028 yang harus disampaikan paling lambat 30 April 2029.

Periode pencatatan faktur pembelian dan dokumen bea cukai juga diperpanjang dengan pola serupa. Faktur yang diterima pada 2026, misalnya, dapat dicatat dalam register PPN pada 2026, 2027, atau 2028 sesuai batas waktu yang berlaku.

Dengan perubahan tersebut, perusahaan perlu menyesuaikan pengelolaan dokumen PPN dan pencatatan hak kredit pajaknya agar penggunaan periode yang lebih panjang tetap dilakukan sesuai ketentuan.

Exit mobile version