website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 9 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Cegah Kebocoran, Bapenda Medan Sisir Pajak Restoran & Hiburan

Johannes Albert by Johannes Albert
January 17, 2026
in Regional
0 0
1
Cegah Kebocoran, Bapenda Medan Sisir Pajak Restoran & Hiburan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara, mulai memperketat pengawasan fiskal guna menutup celah kebocoran pendapatan daerah. Memasuki tahun anggaran 2026, validasi data administrasi dan inspeksi lapangan akan diintensifkan, dengan fokus utama membidik sektor restoran dan tempat hiburan.

Kepala Bapenda Kota Medan, Agha Novrian, menegaskan bahwa langkah agresif ini diambil demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akurasi data menjadi kunci agar pemungutan pajak berjalan efisien dan tepat sasaran.

“Tahun 2026 memang menjadi momentum untuk pembenahan dan validasi ulang data pajak, khususnya sektor restoran dan tempat hiburan.”

— Agha Novrian, Kepala Bapenda Kota Medan

Baca Juga: Investasi 2025 Tembus Rp1.931 Triliun, Rosan: Danantara Jadi ‘Game Changer’ Domestik

Audit Omzet vs Setoran Pajak

Bapenda telah menyusun strategi komprehensif yang mencakup pemutakhiran basis data wajib pajak hingga pemeriksaan fisik di lapangan (“uji petik”). Agha menjelaskan, tujuan utamanya adalah memastikan kesesuaian antara omzet riil yang diraup pengusaha dengan jumlah pajak yang disetorkan ke kas daerah.

Ketidaksesuaian data seringkali menjadi sumber kebocoran PAD. “Pada prinsipnya, kami sepakat bahwa pajak daerah harus dipungut sesuai dengan ketentuan dan kondisi riil usaha,” tegasnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ojol dan Kurir Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Hingga Maret 2027

Soroti Izin Usaha Biliar

Selain audit keuangan, Bapenda juga merespons masukan DPRD Kota Medan terkait klasifikasi izin usaha yang kerap tidak sinkron dengan aktivitas di lapangan. Salah satu sorotan tajam mengarah pada usaha tempat hiburan seperti arena biliar.

DPRD menilai kerap terjadi ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi dengan praktik bisnis operasionalnya, yang berujung pada potensi hilangnya penerimaan pajak. Menyikapi hal ini, Agha berjanji akan melakukan verifikasi ketat dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penegakan aturan.

Penegakan Aturan: “Jika ditemukan pelaku usaha yang tidak sesuai antara izin dan aktivitasnya, tentu kami akan berkoordinasi… Prinsipnya semua pelaku usaha diperlakukan sama.”

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Medan
  • Bapenda Kota Medan
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Recent News

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version