website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Cegah Alih Fungsi Lahan, Daerah Ini Bebaskan PBB-P2 untuk Sawah

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 14, 2026
in Regional
0 0
0
Cegah Alih Fungsi Lahan, Daerah Ini Bebaskan PBB-P2 untuk Sawah

Open soybean field at sunset.Soybean field .

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur, resmi meluncurkan kebijakan strategis untuk mendukung sektor pertanian dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi lahan sawah. Kebijakan ini mulai diberlakukan tahun ini sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjaga eksistensi lahan produktif.

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyatakan bahwa insentif ini diberikan untuk meringankan beban finansial para petani. Mengingat pesatnya pembangunan perkotaan, kebijakan ini diharapkan menjadi benteng agar lahan pertanian tidak beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun pemukiman.

Baca Juga: Banten Tidak Tiru Jabar Bayar PKB Tanpa KTP, Ini Alasannya

Mekanisme Pembebasan PBB-P2 Sawah di Kota Pasuruan

Adi Wibowo menjelaskan bahwa secara administratif, pemilik lahan tetap akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Namun, nominal yang tertera dalam SPPT tersebut akan dibebaskan pembayarannya oleh pemerintah kota. Skema ini memastikan pendataan aset tetap berjalan namun tanpa membebani kantong petani.

“Skemanya bukan penghapusan objek pajak, melainkan pembebasan biaya. Para petani tetap menerima SPPT, tetapi nilai nominal yang harus dibayarkan dibebaskan oleh pemerintah,” jelas Adi dalam keterangan resminya pada 13 April 2026.

“Kebijakan ini kami hadirkan sebagai kompensasi sekaligus apresiasi bagi pemilik lahan yang tetap menjaga lahannya sebagai area produktif pertanian di tengah tekanan alih fungsi.”

— Adi Wibowo, Wali Kota Pasuruan

Strategi Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Dengan adanya insentif PBB-P2 gratis ini, Pemkot Pasuruan optimistis kekuatan ekonomi berbasis pertanian di wilayahnya tetap terjaga. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi besar untuk memperkuat ketahanan pangan daerah agar tidak bergantung sepenuhnya pada pasokan luar kota. Beberapa poin utama manfaat kebijakan ini meliputi:

  • Proteksi Lahan: Menekan minat pemilik sawah untuk menjual lahan kepada pengembang perumahan atau industri.
  • Dukungan Ekonomi: Mengurangi pengeluaran rutin petani sehingga kesejahteraan diharapkan meningkat.
  • Ketahanan Pangan: Memastikan produksi padi dan palawija lokal tetap terjaga secara berkelanjutan.
  • Apresiasi Petani: Memberikan penghargaan bagi warga yang konsisten bertani di wilayah perkotaan.

Baca Juga: Lobi Kemendagri, NTB Ingin Pajaki Mobil Berpelat Luar Daerah

Adi Wibowo menegaskan bahwa pertanian harus tetap menjadi salah satu pilar kekuatan Kota Pasuruan. Melalui pembebasan PBB-P2 ini, pemerintah berharap para petani semakin termotivasi untuk mengolah sawahnya dengan maksimal demi masa depan pangan yang lebih mandiri.

Baca Juga: Rachel Reeves Marah Atas Keputusan Perang Trump ke Iran

Sumber & Informasi Terkait:

  • Portal Resmi Pemkot Pasuruan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version