PASURUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur, resmi meluncurkan kebijakan strategis untuk mendukung sektor pertanian dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi lahan sawah. Kebijakan ini mulai diberlakukan tahun ini sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjaga eksistensi lahan produktif.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyatakan bahwa insentif ini diberikan untuk meringankan beban finansial para petani. Mengingat pesatnya pembangunan perkotaan, kebijakan ini diharapkan menjadi benteng agar lahan pertanian tidak beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun pemukiman.
Mekanisme Pembebasan PBB-P2 Sawah di Kota Pasuruan
Adi Wibowo menjelaskan bahwa secara administratif, pemilik lahan tetap akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Namun, nominal yang tertera dalam SPPT tersebut akan dibebaskan pembayarannya oleh pemerintah kota. Skema ini memastikan pendataan aset tetap berjalan namun tanpa membebani kantong petani.
“Skemanya bukan penghapusan objek pajak, melainkan pembebasan biaya. Para petani tetap menerima SPPT, tetapi nilai nominal yang harus dibayarkan dibebaskan oleh pemerintah,” jelas Adi dalam keterangan resminya pada 13 April 2026.
“Kebijakan ini kami hadirkan sebagai kompensasi sekaligus apresiasi bagi pemilik lahan yang tetap menjaga lahannya sebagai area produktif pertanian di tengah tekanan alih fungsi.”
— Adi Wibowo, Wali Kota Pasuruan
Strategi Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani
Dengan adanya insentif PBB-P2 gratis ini, Pemkot Pasuruan optimistis kekuatan ekonomi berbasis pertanian di wilayahnya tetap terjaga. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi besar untuk memperkuat ketahanan pangan daerah agar tidak bergantung sepenuhnya pada pasokan luar kota. Beberapa poin utama manfaat kebijakan ini meliputi:
- Proteksi Lahan: Menekan minat pemilik sawah untuk menjual lahan kepada pengembang perumahan atau industri.
- Dukungan Ekonomi: Mengurangi pengeluaran rutin petani sehingga kesejahteraan diharapkan meningkat.
- Ketahanan Pangan: Memastikan produksi padi dan palawija lokal tetap terjaga secara berkelanjutan.
- Apresiasi Petani: Memberikan penghargaan bagi warga yang konsisten bertani di wilayah perkotaan.
Adi Wibowo menegaskan bahwa pertanian harus tetap menjadi salah satu pilar kekuatan Kota Pasuruan. Melalui pembebasan PBB-P2 ini, pemerintah berharap para petani semakin termotivasi untuk mengolah sawahnya dengan maksimal demi masa depan pangan yang lebih mandiri.














