website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 15, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, coffee shop, katering, dan usaha sejenis di DKI Jakarta perlu memahami cara lapor SPTPD PBJT makanan/minuman secara online melalui sistem Pajak Online Jakarta. Pelaporan ini menjadi bagian dari kewajiban pajak daerah setelah pajak restoran bertransformasi menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT.

Sejak berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD, pajak restoran berubah menjadi PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman. Secara prinsip, PBJT dikenakan atas makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran kepada konsumen akhir.

Di DKI Jakarta, ketentuan PBJT makanan/minuman diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah menetapkan objek, pengecualian, serta kewajiban administrasi yang perlu diperhatikan pelaku usaha.

PBJT makanan/minuman dibayar oleh konsumen akhir, tetapi pelaku usaha restoran menjadi pihak yang memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah.

PBJT Menggantikan Pajak Restoran

Pajak restoran yang sebelumnya dikenal dalam rezim pajak daerah kini bertransformasi menjadi PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman. Perubahan ini mengikuti kerangka baru dalam UU HKPD yang mengelompokkan sejumlah pajak konsumsi tertentu ke dalam PBJT.

Seperti halnya pajak restoran, PBJT makanan/minuman dikenakan atas makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran kepada konsumen akhir. Namun, dalam ketentuan baru, terdapat penekanan mengenai layanan penyajian makanan dan minuman.

PBJT menyasar restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Klausul ini menjadi penting karena menjadi salah satu pembeda antara penyediaan makanan/minuman yang dikenakan PBJT dan transaksi yang dapat masuk dalam rezim Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Baca Juga: Cara Mengunduh Bukti Potong Pajak Terbaru Melalui Coretax DJP

PBJT Dibayar Konsumen, Dipungut Pelaku Usaha

Hal penting yang perlu dipahami, PBJT makanan/minuman pada dasarnya tidak dibebankan kepada pemilik restoran sebagai konsumen akhir. Pajak ini dibayar oleh pelanggan atau konsumen yang membeli makanan dan minuman.

Meski demikian, pelaku usaha restoran memiliki peran sebagai pemungut pajak. Dengan kata lain, pemilik restoran menjadi kepanjangan tangan pemerintah daerah untuk memungut PBJT dari setiap rupiah yang dibayarkan pelanggan.

Setelah memungut PBJT, pelaku usaha wajib menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban inilah yang membuat pelaporan SPTPD PBJT menjadi bagian penting dari administrasi usaha makanan dan minuman di Jakarta.

Ketentuan PBJT Makanan/Minuman di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur PBJT makanan/minuman melalui Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, PBJT menyasar penjualan atau penyerahan makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran serta penyedia jasa boga atau katering.

Untuk restoran, objek PBJT mencakup penyediaan makanan dan minuman yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.

Sementara itu, penyedia jasa boga atau katering juga termasuk dalam cakupan PBJT apabila melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.

Selain itu, penyajian dilakukan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi tempat proses pembuatan serta penyimpanan dilakukan. Penyajian tersebut dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugas.

Di DKI Jakarta, PBJT makanan/minuman menyasar restoran serta penyedia jasa boga atau katering, sepanjang memenuhi kriteria penyerahan makanan dan minuman kepada konsumen akhir.

Baca Juga: Cara Mutakhirkan Nomor KK PKB Jakarta secara Online

Tidak Semua Penjualan Makanan/Minuman Kena PBJT

Meski cakupan PBJT cukup luas, tidak semua penjualan atau penyerahan makanan dan minuman dikenakan PBJT. Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian berdasarkan batas peredaran usaha tertentu.

Penjualan atau penyerahan makanan dan minuman dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp42 juta per bulan dikecualikan dari pengenaan PBJT. Batas ini penting dipahami oleh pelaku usaha kecil agar dapat menilai apakah kegiatan usahanya sudah masuk dalam kewajiban PBJT atau belum.

Bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai objek PBJT, kewajiban administrasi tetap perlu dijalankan. Kewajiban tersebut meliputi pendaftaran usaha, penyetoran pajak, dan pelaporan SPTPD PBJT makanan/minuman.

AspekKetentuan Umum
Jenis pajakPBJT atas makanan dan/atau minuman
Subjek yang membayarKonsumen akhir atau pelanggan
Pihak yang memungutPelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, coffee shop, katering, atau usaha sejenis
Pengecualian di DKI JakartaPenjualan/penyerahan makanan dan minuman dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp42 juta per bulan
Kewajiban administrasiPendaftaran, penyetoran, dan pelaporan SPTPD PBJT

Pelaporan Dilakukan Lewat Pajak Online Jakarta

Untuk mempermudah proses pelaporan, Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan daring melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat melaporkan PBJT makanan/minuman tanpa harus datang langsung ke kantor pajak daerah.

Pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SPTPD PBJT Makanan/Minuman. Formulir ini memuat data tahun pajak, masa pajak, identitas wajib pajak, data usaha restoran, data pembayaran, hingga dokumen pendukung.

Karena data pelaporan menjadi dasar administrasi pajak daerah, pengusaha restoran perlu memastikan seluruh isian sesuai keadaan sebenarnya. Data omzet, service charge, dan pendapatan lain-lain harus diisi secara benar agar pajak yang terhitung oleh sistem sesuai dengan kewajiban.

Baca Juga: Cara Kirim Ulang Data PIB di Coretax via CEISA

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman

Untuk mulai lapor SPTPD PBJT makanan/minuman, pelaku usaha perlu masuk ke laman Pajak Online Jakarta menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, wajib pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Berikut langkah awal pelaporan PBJT makanan/minuman secara online di Jakarta:

  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
  3. Klik kotak “I’m Not A Robot”.
  4. Klik tombol Masuk.
  5. Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak.
  6. Pilih submenu PBJT Jasa Makanan dan/ Minuman.
  7. Pada halaman PBJT Jasa Makanan/Minuman, pilih tab Pelaporan.
  8. Klik tombol Tambah.

Setelah tombol Tambah diklik, sistem akan menampilkan formulir SPTPD PBJT Makanan/Minuman. Formulir tersebut terdiri atas 5 bagian yang perlu diperhatikan satu per satu.

Bagian Pertama dan Kedua: Header serta Identitas Wajib Pajak

Bagian pertama dalam formulir adalah header. Pada bagian ini, wajib pajak perlu memilih tahun pajak dan masa pajak yang sesuai melalui drop down yang tersedia.

Pemilihan tahun dan masa pajak harus dilakukan secara cermat. Kesalahan memilih masa pajak dapat menyebabkan laporan tidak sesuai dengan periode transaksi yang sebenarnya.

Bagian kedua adalah identitas wajib pajak. Pada bagian ini, seluruh kolom akan terisi otomatis oleh sistem. Meski terisi otomatis, wajib pajak tetap perlu memeriksa kesesuaian data yang muncul.

Jika terdapat data yang tidak sesuai, pelaku usaha perlu memastikan kembali data akun dan objek pajak yang digunakan. Data identitas yang benar akan memudahkan proses verifikasi dan administrasi pelaporan PBJT.

Bagian Ketiga: Diisi oleh Pengusaha Restoran

Bagian ketiga diisi oleh pengusaha restoran. Pada bagian ini, terdapat sejumlah data yang harus diisi, mulai dari klasifikasi usaha hingga data pembayaran.

Pada kolom klasifikasi usaha, sistem menyediakan beberapa opsi. Pilihan tersebut antara lain restoran, kafe, kantin, rumah makan, coffee shop, katering, dan restoran insidental.

Pelaku usaha perlu memilih klasifikasi yang sesuai dengan jenis usahanya. Misalnya, apabila kegiatan usaha berbentuk restoran, maka pilih klasifikasi restoran.

Setelah itu, wajib pajak perlu mengisi data pembayaran sesuai keadaan sebenarnya. Data tersebut meliputi pendapatan dari makanan dan minuman, pendapatan dari service charge, serta pendapatan lain-lain.

Sistem akan menghitung jumlah pajak yang harus disetorkan secara otomatis berdasarkan data pembayaran yang diinput. Oleh karena itu, seluruh angka harus dipastikan sesuai dengan rekap transaksi usaha.

Pada formulir SPTPD PBJT, pengusaha restoran perlu mengisi klasifikasi usaha serta data pembayaran berupa pendapatan makanan/minuman, service charge, dan pendapatan lain-lain sesuai kondisi sebenarnya.

Baca Juga: Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026

Bagian Keempat: Unggah Data Pendukung

Bagian keempat adalah data pendukung. Pada bagian ini, wajib pajak perlu mengunggah dokumen yang diminta oleh sistem.

Dokumen pendukung tersebut meliputi Surat Setoran Pajak Daerah atau SSPD, rekapitulasi penjualan atau omzet, rekapitulasi penggunaan bon atau bill, serta rekapitulasi pembebasan pajak restoran untuk perwakilan negara asing atau PNA.

Data pendukung menjadi bukti administratif atas laporan yang disampaikan. Karena itu, dokumen yang diunggah perlu sesuai dengan periode pelaporan dan data pembayaran yang telah diinput.

Dokumen PendukungKeterangan
SSPDSurat Setoran Pajak Daerah sebagai bukti penyetoran pajak daerah.
Rekapitulasi penjualan/omzetRekap pendapatan usaha pada masa pajak yang dilaporkan.
Rekapitulasi penggunaan bon/billRekap penggunaan bukti transaksi penjualan kepada pelanggan.
Rekapitulasi pembebasan pajak restoran untuk PNADokumen terkait pembebasan pajak restoran bagi perwakilan negara asing, jika relevan.

Bagian Kelima: Setujui Pernyataan dan Simpan Laporan

Bagian kelima adalah syarat dan ketentuan. Pada bagian ini, wajib pajak perlu membaca pernyataan yang tersedia dalam formulir pelaporan.

Setelah memahami pernyataan tersebut, klik centang pada check box “Saya setuju dengan pernyataan di atas”. Pastikan seluruh kolom telah terisi dan dokumen pendukung sudah diunggah sebelum menyimpan laporan.

Setelah semua data lengkap, klik tombol Simpan. Apabila berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Berhasil. Data pelaporan berhasil ditambahkan”.

Sistem kemudian akan otomatis kembali ke halaman awal submenu PBJT atas Jasa Makanan/Minuman. Untuk melihat status pelaporan, pilih tab Pelaporan dan pilih nama objek pajak.

Pada halaman tersebut, status pelaporan akan ditampilkan sebagai “dalam proses petugas”. Status ini menunjukkan bahwa laporan sudah masuk ke sistem dan sedang diproses oleh petugas.

Hal yang Perlu Diperhatikan Pengusaha Restoran

Sebelum lapor SPTPD PBJT, pelaku usaha sebaiknya menyiapkan seluruh data transaksi dan dokumen pendukung. Persiapan ini penting agar proses pengisian formulir berjalan lancar dan tidak perlu dilakukan berulang.

Pastikan data pendapatan makanan dan minuman, service charge, serta pendapatan lain-lain sudah sesuai dengan pembukuan atau rekap transaksi. Ketidaksesuaian data dapat memengaruhi jumlah pajak yang dihitung sistem.

Pelaku usaha juga perlu memastikan objek pajak yang dipilih sudah benar. Jika memiliki lebih dari satu cabang atau lokasi usaha, pastikan pelaporan dilakukan untuk objek pajak yang sesuai.

Selain itu, simpan bukti pelaporan dan dokumen pendukung sebagai arsip. Arsip tersebut dapat berguna jika diperlukan dalam proses klarifikasi, pemeriksaan, atau pencocokan data oleh otoritas pajak daerah.

Sebelum menyimpan SPTPD PBJT, pastikan masa pajak, klasifikasi usaha, data pembayaran, dan dokumen pendukung telah sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Kesimpulan

Cara lapor SPTPD PBJT makanan/minuman secara online di Jakarta dilakukan melalui laman Pajak Online Jakarta. Pelaku usaha perlu login, memilih menu Jenis Pajak, membuka PBJT Jasa Makanan dan/Minuman, masuk ke tab Pelaporan, lalu menambahkan laporan baru.

Formulir SPTPD PBJT terdiri atas 5 bagian, yaitu header, identitas wajib pajak, bagian yang diisi pengusaha restoran, data pendukung, serta syarat dan ketentuan. Pada bagian pengusaha restoran, wajib pajak perlu mengisi klasifikasi usaha dan data pembayaran seperti pendapatan makanan/minuman, service charge, dan pendapatan lain-lain.

Setelah dokumen pendukung diunggah dan pernyataan disetujui, wajib pajak dapat menyimpan laporan. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data pelaporan berhasil ditambahkan dan status laporan akan masuk dalam proses petugas.

Sumber Terkait:

  • JDIH Provinsi DKI Jakarta – Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024
  • Bapenda DKI Jakarta – Tata Cara Pelaporan PBJT Makanan dan Minuman
  • Bapenda DKI Jakarta – PBJT Makanan dan Minuman
  • Pajak Online Jakarta
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version