website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Cara Isi Lampiran Penghasilan Neto dari Pekerjaan di SPT Tahunan WPOP

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 4, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Cara Isi Lampiran Penghasilan Neto dari Pekerjaan di SPT Tahunan WPOP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Lampiran 1 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) tidak hanya berisi daftar harta, utang, dan tanggungan keluarga. Lebih dari itu, lampiran ini juga memuat penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan yang tercantum pada Lampiran 1 Bagian D (L1 D).

Bagian ini wajib diisi apabila wajib pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk SPT Bagian 1a: “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?”. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terkait pengisian L1 D menjadi krusial agar pelaporan SPT Tahunan berjalan benar dan lengkap.

“Lampiran 1 Bagian D menjadi cerminan seluruh penghasilan neto dari pekerjaan yang diterima wajib pajak selama satu tahun pajak.”

— Ketentuan SPT Tahunan PPh WPOP

Baca Juga: Praktis! Ini Cara Buat Kode Bayar PBJT Mamin Online

Cakupan Penghasilan yang Dilaporkan di Lampiran 1 Bagian D

Lampiran 1 Bagian D diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

D. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan
NoNama Pemberi KerjaNomor Identitas Pemberi KerjaPenghasilan BrutoPengurang Penghasilan Bruto / BiayaPenghasilan Neto
1PT Contoh Sejahtera01.234.567.8-999.000Rp120.000.000Rp6.000.000Rp114.000.000
Jumlah Bagian DRp114.000.000

Yang termasuk dalam kategori ini antara lain penghasilan yang diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI, karyawan BUMN/BUMD, hingga penerima pensiun atau tunjangan hari tua yang dibayarkan secara berkala.

Baca Juga: Panduan Revaluasi Aset Tetap via Coretax

Namun demikian, tidak semua penghasilan terkait pekerjaan dilaporkan pada bagian ini. Beberapa penghasilan dikecualikan dari L1 D, antara lain:

  • Penghasilan istri dari satu pemberi kerja dengan status NPWP gabung (dianggap PPh Final).
  • Honorarium pejabat negara, PNS, TNI/POLRI yang bersumber dari APBN/APBD dan telah dipotong PPh Pasal 21 Final.
  • Penghasilan tertentu yang memperoleh fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) dan bersifat final.
  • Penghasilan lain yang PPh-nya bersifat final sesuai ketentuan perpajakan.

Penghasilan-penghasilan tersebut tidak dilaporkan di Lampiran 1 Bagian D, melainkan dicantumkan pada Lampiran 2 Bagian A SPT Tahunan.

PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI PEKERJAAN

Nomor Identitas Pemberi Kerja *
Nama Pemberi Kerja *
Penghasilan Bruto *
Pengurang Penghasilan Bruto / Biaya *
Penghasilan Neto *



Langkah Mengisi Lampiran 1 D di SPT Tahunan

Tahap awal, wajib pajak perlu melengkapi induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan memastikan telah menjawab “Ya” pada pertanyaan penerimaan penghasilan dalam negeri dari pekerjaan.

Selanjutnya, buka tab L-1 dan gulir ke bawah hingga menemukan Bagian D. Pada umumnya, tabel di bagian ini akan terisi otomatis berdasarkan data bukti potong yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Ajukan Kredit Pajak? Ini Catatan Pentingnya

Bukti potong yang menjadi dasar pengisian meliputi BPA1, BPA2, dan BP21. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, seluruh data dari masing-masing bukti potong akan ditampilkan dalam tabel ini.

Wajib pajak juga dapat menambahkan data penghasilan lain yang belum tercantum dengan menekan tombol Tambah. Sistem akan menampilkan pop-up berisi kolom yang wajib diisi, seperti nomor identitas pemberi kerja, penghasilan bruto, pengurang penghasilan, hingga penghasilan neto yang terhitung otomatis.

Catatan: Pastikan data penghasilan istri yang digabung NPWP tidak tercantum di L1 D dan telah dipindahkan ke Lampiran 2 Bagian A.

Setelah seluruh kolom terisi dengan benar, klik tombol Simpan. Dengan demikian, pengisian Lampiran 1 Bagian D telah selesai dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam pelaporan SPT Tahunan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

February 4, 2026
Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

February 4, 2026
Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

February 4, 2026
Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

February 4, 2026

Recent News

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

February 4, 2026
Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

February 4, 2026
Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

February 4, 2026
Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

February 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version