website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

Johannes Albert by Johannes Albert
October 10, 2025
in Nasional
0 0
0
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan komitmen memperkuat pengawasan dan pengelolaan keuangan negara bersama Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam paparannya di Rapimnas III DJP 2025, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyoroti tiga persoalan besar yang menghambat optimalisasi penerimaan negara.

“Perlu adanya perbaikan kinerja pengumpulan perpajakan melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi pada seluruh sektor.”

— Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP

Tiga Isu Utama Penerimaan Negara

  1. Ketidakmerataan beban perpajakan antar sektor usaha. Ada sektor yang sudah relatif patuh dan berkontribusi signifikan, sementara sektor lain masih belum tergarap optimal. Kesenjangan ini menuntut penguatan basis data dan analitik risiko agar potensi pajak lebih merata.
  2. Insentif perpajakan tinggi namun dampaknya belum terukur. BPKP mencatat masih ada pemberian fasilitas yang tidak tepat sasaran, sehingga biaya fiskal tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan hasil penerimaan.
  3. Fragmentasi pengelolaan penerimaan negara, khususnya PNBP. Tata kelola PNBP dinilai belum terintegrasi utuh dengan kerangka penerimaan negara, mengakibatkan potensi belum tergali maksimal.

Baca juga: Kemenkeu: Banyak BPD Berminat Tampung Uang Negara

Ketidakmerataan Beban Pajak: Perkuat Basis Data

Ateh menilai solusi awal untuk mengatasi ketimpangan kontribusi adalah penguatan basis data perpajakan. Integrasi data lintas otoritas, pemetaan rantai nilai, serta identifikasi beneficial ownership diperlukan untuk memperluas basis pajak tanpa menambah beban berlebih pada sektor yang sudah patuh.

Insentif Besar, Dampak Belum Terukur

Terkait efektivitas insentif, BPKP merekomendasikan tata kelola berbasis kinerja dengan indikator yang jelas—mulai dari dampak pada investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga kontribusi pada penerimaan. BPKP mencatat hasil pengawasan bahwa sebagian fasilitas tax expenditure tidak tepat sasaran dan nilainya melampaui penerimaan yang dihasilkan.

“BPKP melakukan koreksi insentif senilai Rp2,36 triliun atas 8 fasilitas pajak ditanggung pemerintah periode 2020–2024.”

— Muhammad Yusuf Ateh

Fragmentasi PNBP: Integrasi Tata Kelola

Pada sisi PNBP, BPKP menilai perencanaan dan pengelolaan belum sepenuhnya terhubung dengan target makro penerimaan negara. Akibatnya, sebagian potensi PNBP tidak tertangkap. Penguatan perencanaan, klasifikasi penerimaan, dan performance-based budgeting menjadi kunci perbaikan.

Baca juga: Kronologi & Bukti Ketidakhadiran USKP Harus Dikirim Hari Ini

Sinergi Lintas Lembaga untuk Hasil yang Terukur

BPKP mendorong sinergi data dan fungsi antara Kemenkeu, DJP, dan pengelola PNBP untuk memastikan kebijakan berbasis bukti. Dengan arsitektur data yang terintegrasi, pemerintah dapat mengukur value for money insentif, membenahi celah kepatuhan, dan menajamkan strategi intensifikasi–ekstensifikasi.

“Insentif besar tanpa pengukuran kinerja berisiko menekan ruang fiskal. Integrasi data dan tata kelola kinerja menjadi syarat mutlak.”

— Muhammad Yusuf Ateh

Sumber Terkait

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Recent News

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version