JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kebijakan penetapan batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang dinilai berpotensi menekan penerimaan negara akibat melonjaknya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2025. BPK menilai kebijakan PPN batu bara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 belum disertai analisis dampak penerimaan secara komprehensif.
“PP 49/2022 mengecualikan barang hasil pertambangan batu bara dari pembebasan PPN sehingga pajak masukan masih dapat dikreditkan, yang berakibat jumlah pajak yang diterima menurun.”
— BPK, IHPS I/2025, Rabu (17/12/2025)
BPK mencatat, sejak batu bara ditetapkan sebagai BKP, restitusi PPN atas pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan batu bara meningkat signifikan.
Ekspor Dominan, Pajak Keluaran Nol
Peningkatan restitusi ini tidak terlepas dari karakteristik sektor pertambangan batu bara. BPK mengungkapkan sekitar 77% penyerahan PKP sektor batu bara merupakan ekspor, yang dikenai PPN dengan tarif 0% sehingga pajak keluarannya nihil.
Akibatnya, pajak masukan yang dapat dikreditkan menjadi lebih besar dibandingkan pajak keluaran, memicu lonjakan kelebihan bayar PPN.
Tren lebih bayar PPN sektor batu bara tercatat terus meningkat signifikan sepanjang 2021 hingga 2024.
BPK juga menilai belum adanya dokumen analisis dampak dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan tersebut.
Potensi Penerimaan Negara Menyusut
BPK memperingatkan bahwa ketiadaan analisis tersebut berisiko menimbulkan penurunan penerimaan negara dari pengajuan restitusi PPN oleh wajib pajak pertambangan batu bara.
Karena itu, BPK meminta DJSEF dan DJP melakukan evaluasi menyeluruh atas penerapan ketentuan PPN batu bara dalam UU Cipta Kerja, UU HPP, dan PP 49/2022, serta menyampaikan hasilnya kepada Menteri Keuangan.
“DJP dan BKF tidak memiliki dokumen analisis dampak sehingga berpotensi menurunkan penerimaan perpajakan.”
— BPK
Menkeu Akui Potensi Hilang Rp25 Triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkap persoalan serupa dalam rapat bersama Komisi XI DPR. Ia menilai penetapan batu bara sebagai BKP menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp25 triliun per tahun.
“Industri batu bara bisa meminta restitusi PPN sekitar Rp25 triliun per tahun. Net income negara dari batu bara malah bisa negatif.”
— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Untuk menutup potensi kehilangan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan bea keluar sebesar 1% hingga 5% atas ekspor batu bara yang akan mulai berlaku tahun depan. Kebijakan ini ditargetkan mampu menambah penerimaan negara hingga Rp20 triliun.














