website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 7 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Benarkah Olahraga Lari Kena Pajak? Ini Aturan PPN PMSE

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Benarkah Olahraga Lari Kena Pajak? Ini Aturan PPN PMSE
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh rumor yang menyebutkan adanya pungutan pajak baru yang menyasar para pencinta olahraga luar ruang. Menanggapi kesalahpahaman tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara tegas memberikan klarifikasi resmi bahwa aktivitas fisik seperti olahraga lari sama sekali tidak dikenai pajak, melainkan hal tersebut berkaitan dengan skema PPN PMSE.

Otoritas perpajakan menjelaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan menyasar pada aktivitas olahraganya. Pungutan tersebut dikenakan atas layanan digital berbayar yang disediakan oleh Strava, aplikasi perekam aktivitas olahraga populer seperti lari dan bersepeda, karena perusahaan global tersebut kini telah resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak di Indonesia.

Baca Juga: DJP Lacak Omzet Pedagang Online Lewat Database

“Olahraga lari tidak dikenai pajak, tapi Kawan Pajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis DJP melalui akun media sosial resminya, sebagaimana dikutip pada Sabtu (3/7/2026).

Pengenaan Pajak Hanya untuk Fitur Premium Berbayar

Berdasarkan penjelasan teknis dari DJP, ketentuan PPN ini hanya akan dipungut ketika pengguna Strava secara opsional membeli atau memperbarui paket berlangganan (*subscription*) untuk menikmati fitur premium. Sebaliknya, bagi masyarakat yang tetap menggunakan aplikasi perekam kebugaran tersebut secara gratis atau versi standar, dipastikan tidak akan dibebankan pungutan pajak apa pun.

DJP menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan asesmen mendalam serta penunjukan terhadap pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri yang telah memenuhi kriteria volume bisnis di pasar domestik. Kebijakan perluasan basis pajak digital ini dilaksanakan secara bertahap terhadap platform aplikasi premium asing demi menciptakan sistem keadilan usaha yang setara dengan pelaku industri lokal.

“Selain itu, untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut dari pelanggan Indonesia benar-benar masuk menjadi penerimaan pajak untuk kita,” ulas DJP mengenai urgensi penunjukan agen pemungut internasional tersebut.

Baca Juga: DJP: Semua Platform Akan Jadi Pemungut Pajak Marketplace

Daftar Pelaku Usaha Baru dan Total Realisasi Penerimaan PPN PMSE

Sebagai informasi, pada periode Mei 2026, DJP secara resmi telah menetapkan 7 pelaku PMSE baru sebagai agen pemungut pajak digital, yaitu Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. Ragam model bisnis korporasi global yang tersaring kali ini sangat bervariasi, mulai dari penyedia layanan kebugaran, konten digital, sektor pendidikan, hingga platform kecerdasan buatan (AI).

Melalui tambahan penunjukan teranyar ini, akumulasi total pelaku usaha asing yang terdaftar di database kementerian fiskal kini mencapai 271 entitas PMSE. Dari jumlah keseluruhan tersebut, tercatat sudah ada 233 pelaku PMSE yang berstatus aktif melakukan pemungutan dan menyetorkan draf PPN PMSE ke kas negara. Performa instrumen ini terbukti sangat produktif, di mana DJP mencatat sepanjang rentang bulan Januari hingga Mei 2026, total PPN yang berhasil dihimpun dari sektor digital ini menembus angka Rp4,88 triliun.

Merujuk pada regulasi baku yang berlaku, sebuah pelaku PMSE yang memasukkan produk digital luar negeri ke pasar Indonesia wajib ditunjuk sebagai pemungut apabila memenuhi kriteria kuantitatif. Kriteria tersebut mengunci nilai transaksi dengan konsumen di Indonesia di atas Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan, dan/atau memiliki jumlah trafik lalu lintas digital domestik di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan. Setelah resmi ditunjuk, agen wajib memungut tarif PPN sebesar 12% dikalikan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual produk digital yang dipasarkan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version