Bedah Kewajiban Pajak Notaris dan PPAT, KPP Adakan Sosialisasi

PALOPO – Sejumlah notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang tergabung dalam Pengurus Daerah Luwu Raya Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) mengikuti sosialisasi kewajiban perpajakan pada 18 Februari 2026.Kegiatan yang difasilitasi KPP Pratama Palopo ini digelar sebagai respons atas transformasi digital perpajakan, khususnya penerapan sistem Coretax DJP. Sosialisasi juga dilaksanakan atas permohonan dari pengurus INI dan IPPAT Luwu Raya.

“Kegiatan ini merupakan langkah untuk memperkuat pemahaman mengenai kepatuhan perpajakan guna mendukung praktik profesi yang akuntabel.”

Najemiah

Ketua Pengurus Daerah Luwu Raya INI, Najemiah, menilai peningkatan literasi perpajakan sangat penting agar profesi notaris dan PPAT dapat menjalankan tugas secara profesional sekaligus patuh terhadap ketentuan fiskal.

Integrasi Administrasi Perpajakan

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Palopo memberikan edukasi komprehensif mengenai integrasi administrasi perpajakan. Materi yang disampaikan meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga mekanisme pemeriksaan dan penagihan.

Tim penyuluh pajak juga membahas tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh), prosedur penyampaian pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), serta pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Peran Strategis PPAT: Dalam transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPAT berperan memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Aspek ini dinilai krusial karena transaksi properti sering kali berkaitan dengan kewajiban perpajakan, baik dari sisi penjual maupun pembeli.

Efisiensi Melalui Coretax DJP

Melalui pemanfaatan Coretax DJP yang terintegrasi, KPP Pratama Palopo berharap notaris dan PPAT di wilayah Luwu Raya dapat meminimalkan kesalahan administrasi serta meningkatkan efisiensi pelayanan kepada klien.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab untuk membahas kendala teknis yang dihadapi peserta dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di lapangan.

Dengan penguatan edukasi dan pendampingan teknis ini, diharapkan kepatuhan perpajakan profesi notaris dan PPAT semakin meningkat, sekaligus mendukung tata kelola transaksi yang transparan dan akuntabel.


Exit mobile version