website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bapenda Sumedang Mulai Cetak SPPT PBB 2026, Distribusi Ditargetkan Februari

Johannes Albert by Johannes Albert
January 9, 2026
in Regional
0 0
0
Bapenda Sumedang Mulai Cetak SPPT PBB 2026, Distribusi Ditargetkan Februari
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai mempersiapkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat telah memulai proses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang dijadwalkan rampung dan mulai didistribusikan kepada wajib pajak pada pertengahan Februari 2026.

Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Sumedang, Raka Batara, menyampaikan bahwa seluruh data SPPT PBB telah siap untuk dicetak. Proses pencetakan direncanakan dimulai pada 12 Januari 2026 agar distribusi dapat dilakukan lebih awal.

“Data SPPT yang akan dicetak sudah siap. Insyaallah mulai 12 Januari proses pencetakan bisa dimulai sehingga awal Februari seluruh SPPT sudah dapat disebarkan kepada wajib pajak.”

— Raka Batara, Bapenda Kabupaten Sumedang

Baca Juga: Optimalkan Pendapatan Desa, Kewajiban Pajak BUMDes Dikupas Tuntas

Cetak 802 Ribu SPPT, Dorong Kepatuhan Awal Tahun

Pada tahun pajak 2026, Bapenda Kabupaten Sumedang akan mencetak dan mendistribusikan sebanyak 802.671 SPPT PBB. Jumlah tersebut telah disesuaikan dengan ketetapan PBB yang ditetapkan oleh Bupati Sumedang untuk tahun berjalan.

Percepatan pencetakan dan distribusi SPPT ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran PBB sejak awal tahun. Kepatuhan pembayaran PBB menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Bidik Pajak Daerah Rp1,3 T di 2026, Pemkot Pekanbaru Perkuat Data

“Targetnya, pada akhir Februari wajib pajak sudah dapat mulai melakukan pembayaran PBB-P2. Hal ini penting untuk mengoptimalkan penerimaan PAD sejak awal tahun anggaran,” ujar Raka.

Ketentuan Pembayaran PBB

Sebagai informasi, SPPT merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memberitahukan besaran PBB yang terutang kepada wajib pajak. PBB ditetapkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan wajib pajak mengenai data subjek dan objek pajak.

Wajib pajak diwajibkan melunasi PBB paling lambat enam bulan sejak tanggal pengiriman SPPT. Keterlambatan pembayaran dapat berdampak pada sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Pemerintah Kabupaten Sumedang
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Malaysia Pangkas Pajak Sewa Kantor UMKM Jadi 6%, Ambang Batas Omzet Naik

Malaysia Pangkas Pajak Sewa Kantor UMKM Jadi 6%, Ambang Batas Omzet Naik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version