Sekolah Wajib Identifikasi Aspek Tax Compliance Sebelum Pakai Dana BOS!

MAJALAYA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya memperketat pengawasan serta tata kelola perpajakan atas penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Otoritas mengingatkan para kepala sekolah dan bendahara lembaga pendidikan untuk melakukan identifikasi awal atas aspek pemotongan dan pemungutan pajak sebelum mengeksekusi setiap transaksi belanja modal maupun operasional.

Sosialisasi intensif yang digelar di Cipacing, Kabupaten Bandung ini menyasar jajaran pengelola Dana BOS di lingkungan Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Wilayah 5. Penekanan regulasi difokuskan pada transparansi administrasi serta penyesuaian sistem pelaporan perpajakan modern.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Majalaya, Nopan Arianto, menegaskan pentingnya peranan bendahara sekolah sebagai pemungut pajak di garda terdepan. Setiap transaksi keuangan yang bersumber dari kas negara menuntut pemenuhan kewajiban pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan yang presisi.

“Yang terpenting bagi Bapak Ibu Kepala Sekolah dan Bendahara Madrasah, dalam menggunakan dana BOS, setiap transaksi harus terlebih dahulu diidentifikasi aspek perpajakannya sebelum pembayaran dilakukan.”

Nopan Arianto, Penyuluh Pajak KPP Pratama Majalaya

Pengecualian PPh Pasal 22 dan Integrasi Coretax DJP

Dalam pemaparan teknisnya, Nopan menyoroti pemodelan pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Pasal 21 atas jasa atau honorarium serta PPh Pasal 23 atas persewaan dan jasa instansi. Kendati demikian, sekolah perlu mencermati klausul khusus dalam aturan pemungutan pajak belanja negara.

Bebas PPh Pasal 22: Sesuai Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK 81/2024, belanja yang bersumber dari penggunaan dana BOS secara eksplisit dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Selain penyesuaian norma hukum, para pengelola dana BOS juga dibekali tata cara penyetoran dan pembuatan SPT Masa melalui platform terintegrasi Coretax DJP. Langkah edukasi terstruktur ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola keuangan sekolah yang akuntabel, transparan, dan patuh pajak secara berkelanjutan.

Exit mobile version