website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penghapusan Sanksi dan Keputusan Strategis DJP Atas Penundaan SPT Tahunan Korporasi 2026

JAKARTA – Menghadapi gelombang ribuan permohonan penundaan dari sektor korporasi, pemerintah akhirnya mengambil langkah taktis yang akomodatif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa keputusan pelonggaran tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan lahir dari respons atas derasnya permintaan dunia usaha yang membutuhkan waktu ekstra untuk konsolidasi laporan keuangannya.

Baca Juga: Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

Faktanya, otoritas pajak mencatat ada sekitar 4.000 wajib pajak badan yang secara resmi mengajukan pemberitahuan perpanjangan jatuh tempo. Tingginya angka ini, ditambah dengan masukan strategis dari asosiasi konsultan pajak (tax intermediary) dan pelaku industri, menjadi landasan kuat bagi Kementerian Keuangan untuk memberlakukan relaksasi secara komprehensif bagi seluruh entitas bisnis.

“Ada sekitar 4.000 request dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi. Kami juga konsultasi dengan Pak Menteri Purbaya, dan akhirnya beliau memutuskan untuk memberikan relaksasi demi menjaga iklim usaha.”

— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak

Dasar Hukum Relaksasi dan Skema Penghapusan Sanksi

Secara regulasi, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Badan dan penyetoran PPh Pasal 29 jatuh pada bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Namun, melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 dan diperkuat oleh Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026, pemerintah memberikan perpanjangan napas atau toleransi keterlambatan hingga satu bulan penuh.

Baca Juga: Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

Esensi utama dari beleid ini bukanlah sekadar mundurnya tanggal pelaporan, melainkan janji kekebalan dari sanksi. Wajib pajak badan yang baru bisa melaporkan SPT dan menyetorkan kurang bayar pajaknya pada masa tenggang tersebut dipastikan bebas dari jerat sanksi administratif, baik yang berupa denda keterlambatan pelaporan maupun bunga penagihan.

Pembatalan Otomatis: “Dalam hal terhadap sanksi administratif tersebut telah telanjur diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Kepala Kanwil DJP akan menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” tegas Inge Diana Rismawanti.

Baca Juga: Kejar Deadline Lapor Pajak, KPP Buka Layanan Sampai Malam Hari

Lebih lanjut, DJP memastikan bahwa fasilitas penghapusan sanksi administratif ini juga berlaku penuh untuk pelunasan PPh Pasal 29 bagi perusahaan yang sebelumnya telah mengajukan formulir perpanjangan khusus (SPT Y). Dengan langkah responsif dan berkeadilan ini, pemerintah berharap stabilitas kas (cash flow) korporasi tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi, tanpa harus mencederai tingkat kepatuhan pajak nasional.

Sumber Terkait:

  • Portal Edukasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI – Pengumuman Resmi DJP
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026

Recent News

Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version