website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bahlil Dorong Perlakuan Pajak Mobil Listrik Dibedakan dari Kendaraan Konvensional

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Bahlil Dorong Perlakuan Pajak Mobil Listrik Dibedakan dari Kendaraan Konvensional
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi mendorong adanya kebijakan mengenai perlakuan pajak mobil listrik yang dibedakan dengan kendaraan bermotor konvensional atau berbasis bahan bakar fosil. Usulan ini didasari atas pertimbangan dampak lingkungan dan upaya menekan ketergantungan negara pada impor energi.

Bahlil mengungkapkan bahwa kendaraan bermotor listrik memiliki keunggulan kompetitif karena tergolong lebih ramah lingkungan. Selain itu, penggunaan kendaraan listrik secara masif dinilai akan membantu pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional karena tidak berkontribusi pada peningkatan angka impor bahan bakar minyak (BBM).

“Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan yang kendaraan yang memakai bensin mungkin perlakuan pajaknya berbeda nanti dengan kendaraan yang memakai listrik, karena lebih murah, ramah lingkungan, dan tidak kita impor BBM,” ujar Bahlil, Senin (4/5/2026).

Payung Hukum dan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Wacana mengenai perlakuan pajak mobil listrik ini sebenarnya telah memiliki landasan kuat dalam regulasi yang sudah berjalan. Kendaraan bermotor listrik sesungguhnya telah mendapatkan perlakuan pajak khusus yang diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Diskon Pajak 100% Tiket Pesawat Berlaku, Maskapai Wajib Patuhi Aturan Faktur Ini

Dalam undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan masuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tidak hanya itu, kendaraan jenis ini juga tidak lagi menjadi objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga beban biaya bagi konsumen menjadi jauh lebih ringan.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini memberikan wewenang kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan insentif PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Insentif untuk Kendaraan Konversi

Menariknya, kebijakan perlakuan pajak mobil listrik yang menguntungkan ini tidak hanya terbatas pada kendaraan yang baru diproduksi oleh pabrikan. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada program konversi kendaraan dari bahan bakar fosil menjadi energi listrik berbasis baterai.

Baca Juga: Status BPE Belum Final? Ini Aturan Resmi Perpanjangan Lapor SPT Pajak Badan

Sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Permendagri 11/2026, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor berbasis baterai juga mencakup kendaraan yang telah melakukan proses konversi. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat transisi energi di masyarakat tanpa harus selalu membeli unit kendaraan baru.

Guna memperkuat implementasi di lapangan, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Melalui edaran tersebut, pemerintah pusat mengimbau Pemda di seluruh Indonesia untuk tetap konsisten memberikan fasilitas pembebasan PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Jelang Penutupan, 11,94 Juta Wajib Pajak Sukses Lapor SPT via Coretax

Langkah pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah ini merupakan strategi kunci pemerintah untuk mendukung pemanfaatan energi terbarukan di sektor transportasi. Dengan adanya disparitas pajak yang jelas, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk beralih menggunakan kendaraan listrik yang lebih berkelanjutan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version