JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi mendorong adanya kebijakan mengenai perlakuan pajak mobil listrik yang dibedakan dengan kendaraan bermotor konvensional atau berbasis bahan bakar fosil. Usulan ini didasari atas pertimbangan dampak lingkungan dan upaya menekan ketergantungan negara pada impor energi.
Bahlil mengungkapkan bahwa kendaraan bermotor listrik memiliki keunggulan kompetitif karena tergolong lebih ramah lingkungan. Selain itu, penggunaan kendaraan listrik secara masif dinilai akan membantu pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional karena tidak berkontribusi pada peningkatan angka impor bahan bakar minyak (BBM).
“Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan yang kendaraan yang memakai bensin mungkin perlakuan pajaknya berbeda nanti dengan kendaraan yang memakai listrik, karena lebih murah, ramah lingkungan, dan tidak kita impor BBM,” ujar Bahlil, Senin (4/5/2026).
Payung Hukum dan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Wacana mengenai perlakuan pajak mobil listrik ini sebenarnya telah memiliki landasan kuat dalam regulasi yang sudah berjalan. Kendaraan bermotor listrik sesungguhnya telah mendapatkan perlakuan pajak khusus yang diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan masuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tidak hanya itu, kendaraan jenis ini juga tidak lagi menjadi objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga beban biaya bagi konsumen menjadi jauh lebih ringan.
Menindaklanjuti regulasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini memberikan wewenang kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan insentif PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Insentif untuk Kendaraan Konversi
Menariknya, kebijakan perlakuan pajak mobil listrik yang menguntungkan ini tidak hanya terbatas pada kendaraan yang baru diproduksi oleh pabrikan. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada program konversi kendaraan dari bahan bakar fosil menjadi energi listrik berbasis baterai.
Sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Permendagri 11/2026, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor berbasis baterai juga mencakup kendaraan yang telah melakukan proses konversi. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat transisi energi di masyarakat tanpa harus selalu membeli unit kendaraan baru.
Guna memperkuat implementasi di lapangan, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Melalui edaran tersebut, pemerintah pusat mengimbau Pemda di seluruh Indonesia untuk tetap konsisten memberikan fasilitas pembebasan PKB dan BBNKB.
Langkah pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah ini merupakan strategi kunci pemerintah untuk mendukung pemanfaatan energi terbarukan di sektor transportasi. Dengan adanya disparitas pajak yang jelas, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk beralih menggunakan kendaraan listrik yang lebih berkelanjutan.














