website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 30 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Awas Keliru! SPT Lebih Bayar Akibat Salah Input PPh 21 Istri Batal Dapat Restitusi

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering kali memunculkan berbagai kekeliruan dari sisi wajib pajak, salah satunya adalah munculnya status lebih bayar akibat salah perhitungan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini secara tegas menyatakan bahwa SPT berstatus lebih bayar yang disebabkan oleh kesalahan dalam mengkreditkan PPh Pasal 21 istri dari satu pemberi kerja, tidak akan dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak yang sah.

Baca Juga: Siap-siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

Aturan Baru DJP: Tolak Restitusi SPT Lebih Bayar Akibat Salah Kredit PPh 21 Istri

Dengan kata lain, otoritas pajak tidak akan menindaklanjuti permohonan pengembalian dana atas kasus tersebut. Wajib pajak tidak bisa mengharapkan adanya proses pencairan dana, baik melalui jalur restitusi dipercepat maupun melalui mekanisme pemeriksaan reguler.

“Nilai lebih bayar dalam SPT yang disampaikan oleh wajib pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak dalam hal… terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja.”

— Pasal 22 ayat (1) huruf c angka 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026

Jangan Sampai Salah, Begini Ilustrasi Kasusnya

Untuk memahami aturan ini, mari mengambil contoh pasangan suami istri, Tuan Maulana dan Nyonya Meilani. Keduanya berstatus sebagai karyawan dan masing-masing menerima penghasilan rutin dari satu pemberi kerja. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya, Nyonya Meilani memilih untuk menggabungkan urusan pajaknya dengan Tuan Maulana selaku kepala keluarga (KK).

Baca Juga: DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

Pada tahun pajak 2025, Tuan Maulana mengantongi bukti potong PPh Pasal 21 senilai Rp7 juta dari PT XYZ tempatnya bekerja. Di sisi lain, sang istri juga memiliki bukti potong PPh Pasal 21 sebesar Rp4 juta dari PT JKL. Kesalahan fatal terjadi ketika mengisi SPT Tahunan, di mana Tuan Maulana memasukkan PPh Pasal 21 milik istrinya sebagai kredit pajak yang diperhitungkan dengan PPh terutang nonfinal.

Kunci Ketentuan: PPh Pasal 21 atas penghasilan istri dari satu pemberi kerja seharusnya diperlakukan sebagai pajak bersifat final dan dilarang keras untuk dikreditkan ulang oleh suami.

Konsekuensi Surat Pemberitahuan dari DJP

Tindakan salah input tersebut secara otomatis memicu munculnya status lebih bayar semu sebesar Rp4 juta. Karena lebih bayar ini semata-mata lahir dari kekeliruan pemahaman dalam pencantuman kredit pajak final, DJP memiliki kewenangan penuh untuk menganulir status tersebut.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil, Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Sebagai langkah penegakan aturan administratif, otoritas pajak tidak mendiamkan hal ini. DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada wajib pajak bersangkutan. Surat tersebut secara tegas akan menginformasikan bahwa nilai yang tercantum dalam SPT dianggap bukan sebagai kelebihan pembayaran pajak, sehingga menutup pintu untuk segala jenis pencairan restitusi.


Sumber Terkait:

  • Ketentuan Pajak Penghasilan (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Sukabumi Gelar Pemutihan PBB hingga September

March 30, 2026
Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

March 30, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Awas Keliru! SPT Lebih Bayar Akibat Salah Input PPh 21 Istri Batal Dapat Restitusi

March 30, 2026
Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

March 30, 2026

Recent News

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Sukabumi Gelar Pemutihan PBB hingga September

March 30, 2026
Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

March 30, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Awas Keliru! SPT Lebih Bayar Akibat Salah Input PPh 21 Istri Batal Dapat Restitusi

March 30, 2026
Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

March 30, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version