website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 29 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Awal Juni, Menkeu Umumkan Insentif Khusus EV Berbasis Nikel

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Awal Juni, Menkeu Umumkan Insentif Khusus EV Berbasis Nikel
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan paket stimulus fiskal guna memperkuat daya saing industri strategis dalam negeri di pasar global. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan secara resmi bahwa otoritas keuangan bersiap mengumumkan draf program insentif khusus EV berbasis nikel pada awal Juni 2026 mendatang.

Purbaya menegaskan bahwa pemberian fasilitas perpajakan ini sengaja diprioritaskan untuk ekosistem kendaraan listrik yang menggunakan pasokan baterai hulu lokal. Menurut bendahara negara, intervensi kebijakan ini tergolong sangat krusial agar mata rantai industri nikel serta manufaktur baterai di Indonesia dapat terus tumbuh secara ekspansif.

“Untuk memastikan nikel kita tetap unggul dan proyek hilirisasi baterai kendaraan tetap berlanjut, awal bulan depan saya akan mengumumkan insentif untuk industri otomotif, khususnya mobil listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel,” urai Purbaya, dikutip pada Rabu (13/5/2026).

Simulasi Skema PPN DTP Berdasarkan Komponen Baterai

Sebelum draf regulasi ini difinalisasi, Purbaya sempat membeberkan cetak biru penyaluran stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor roda empat ramah lingkungan. Nantinya, besaran persentase relaksasi PPN DTP tersebut akan bergantung penuh pada jenis komponen baterai yang diaplikasikan oleh masing-masing pabrikan otomotif.

Baca Juga: WP Kena Sanksi karena Aturan Baru Bisa Ajukan Penghapusan

Sesuai rancangan kebijakan, fasilitas PPN DTP sebesar 100% penuh akan dialokasikan khusus bagi produk mobil listrik yang mengadopsi baterai berbasis nikel atau tipe nickel manganese cobalt (NMC). Sementara itu, bagi unit mobil listrik yang menggunakan pasokan baterai non-nikel, seperti jenis lithium iron phosphate (LFP), pemerintah tetap memberikan kelonggaran berupa PPN DTP dengan porsi sebesar 40%.

Reformasi Kelapa Sawit dan Restrukturisasi Pabean Ekspor

Tidak hanya berfokus pada pembenahan sektor hilirisasi nikel, Purbaya menambahkan bahwa tata kelola perekonomian negara juga tengah diarahkan untuk mereformasi struktur industri kelapa sawit nasional. Otoritas fiskal berkomitmen kuat memacu volume pengapalan ekspor untuk komoditas hasil olahan produk turunan sawit, bukan lagi bertumpu pada penjualan bahan mentah.

Baca Juga: Purbaya Pantau Penyerapan Anggaran MBG Hingga Akhir Oktober

Kementerian Keuangan memastikan pintu investasi terbuka lebar bagi para penanam modal domestik maupun mancanegara yang berniat mendirikan pabrik pengolahan hilir minyak sawit. Melalui strategi korporasi ini, struktur ekspor nasional diharapkan tidak lagi bergantung pada fluktuasi harga komoditas mentah sehingga negara mampu menyerap nilai tambah ekonomi yang jauh lebih maksimal.

“Pada masa mendatang, kami mungkin akan mengenakan beberapa pungutan pajak atas ekspor CPO mentah, tapi sekaligus menyiapkan insentif untuk ekspor produk hilir CPO,” pungkas Purbaya mengakhiri ulasan rencana kebijakan makronya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026
PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

May 29, 2026

Recent News

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026
PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

May 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version