JAKARTA – Perusahaan yang membiayai pendidikan atau fasilitas kuliah untuk pekerjanya perlu mencermati secara saksama ketentuan pajak beasiswa karyawan. Pasalnya, fasilitas pembiayaan pendidikan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), Minggu (26/7/2026).
Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan bahwa landasan pembebasan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2020.
“Mengacu pada Pasal 4 ayat 3 UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek ya,” jelas Kring Pajak.
Syarat Bebas PPh dan Komponen Pembiayaan Beasiswa
Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) PMK 68/2020, bantuan pendidikan yang dikecualikan dari objek PPh merupakan beasiswa yang diterima oleh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menempuh pendidikan formal maupun nonformal, baik yang diselenggarakan di dalam negeri maupun luar negeri.
Adapun komponen biaya yang masuk dalam cakupan beasiswa bebas PPh meliputi biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke sekolah, lembaga pendidikan, atau pelatihan, serta biaya ujian.
Selain itu, komponen pembiayaan juga mencakup biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya pembelian buku, biaya transportasi, hingga biaya hidup yang wajar sesuai dengan standar daerah lokasi tempat belajar.
Kriteria Hubungan Istimewa yang Menyebabkan Beasiswa Kena Pajak
Kendati demikian, fasilitas pembiayaan tersebut berubah status menjadi objek PPh alias tetap dikenakan pajak apabila terdapat kriteria hubungan tertentu antara pemberi dan penerima beasiswa.
Pertama, apabila Wajib Pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa.
Kedua, apabila pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga—baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat—dengan penerima beasiswa.
Ketiga, apabila Wajib Pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa. Jika salah satu dari tiga kondisi tersebut terpenuhi, maka beasiswa tidak lagi berstatus bebas pajak.
DJP mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan kondisi faktual pembiayaan pendidikan yang diterima dengan regulasi tersebut. Apabila membutuhkan penegasan resmi, Wajib Pajak dapat mengajukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.













