JAKARTA – Pemerintah pusat berkomitmen penuh untuk menyelaraskan seluruh regulasi turunan tata kelola keuangan daerah pasca-pemberlakuan paket undang-undang baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan segera merombak regulasi mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah.
Langkah penataan ini ditempuh dengan mempercepat proses revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 (PP 69/2010). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengungkapkan bahwa draf pembaruan hukum tersebut saat ini sudah memasuki tahapan agenda pembahasan intensif lintas kementerian.
Aspirasi Daerah dan Kebutuhan Payung Hukum Pengganti
Agus Fatoni menjelaskan bahwa pemerintah sangat memahami dinamika serta aspirasi dari jajaran pemerintah daerah (pemda) yang mendesak agar PP 69/2010 segera diperbarui. Urgensi revisi ini menguat seiring dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Terhadap aspirasi yang disampaikan, di mana PP 69/2010 belum direvisi, perlu kami laporkan bahwa proses revisi sedang berjalan, sedang pembahasan,” kata Agus Fatoni dalam rapat dengar pendapat pada Senin (6/7/2026).
Pernyataan resmi dari perwakilan Kemendagri tersebut disampaikan secara langsung guna merespons tuntutan dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah (ASWAKADA) Indonesia. Jajaran pengurus daerah meminta kepastian regulasi baru pengganti draf lama dalam pertemuan berkala yang digelar bersama dengan Komisi II DPR RI. Guna menyempurnakan materi aturan, Kemendagri menegaskan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pemda untuk memberikan masukan substansial.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal ASWAKADA Indonesia, Selle KS Dalle, memaparkan bahwa banyak pemda di tanah air yang berniat mengoreksi tata kelola internal mereka. Beberapa daerah bahkan dilaporkan telah menyusun draf rancangan peraturan kepala daerah terkait penyesuaian draf operasional pembagian insentif pemungutan pajak daerah, namun pengesahannya terganjal akibat belum tersedianya PP baru sebagai pedoman hukum yang lebih tinggi.
Selle, yang juga mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Soppeng, menekankan bahwa pemda membutuhkan kepastian hukum tertulis mengenai pihak-pihak yang berhak menerima upah pungut, batasan nilai nominal besaran instrumen, serta mekanisme pencairannya. Tanpa adanya pembaruan regulasi dari pusat, jajaran birokrasi di daerah merasa khawatir kebijakan fiskal lokal yang diterbitkan justru berpotensi menjadi temuan pelanggaran administrasi saat diaudit.
“Jangan sampai kami di daerah mengambil regulasi di tingkat lokal lalu kemudian pada akhirnya menjadi celah hukum bagi kami. Entah pada saat dilakukan audit secara reguler oleh lembaga audit, yang pada akhirnya menjadi masalah hukum,” urai Selle KS Dalle menyampaikan keresahan pimpinan wilayah.
Batasan Tarif Prosentase dan Lima Klaster Penerima Insentif
Sebagai informasi dasar hukum operasional yang berjalan saat ini, PP 69/2010 mengatur bahwa pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan mencairkan dana stimulan operasional dengan porsi maksimal sebesar 5% dari total realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Sementara itu, bagi struktur pemerintahan di tingkat provinsi, pagu pagu alokasi ditetapkan paling tinggi sebesar 3% dari realisasi penerimaan kas pabean daerah.
Draf alokasi finansial tersebut secara khusus dialokasikan untuk instansi pelaksana yang bertugas melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan aturan proporsional baku, draf upah atas capaian kinerja pemungutan insentif pemungutan pajak daerah ini dibayarkan kepada 5 klaster pihak penerima, yaitu:
- Pejabat resmi serta seluruh staf pegawai pada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan porsi tanggung jawab masing-masing personel.
- Kepala daerah bersama wakil kepala daerah dalam kapasitasnya selaku penanggung jawab utama eksekutif atas manajemen pengelolaan keuangan daerah.
- Sekretaris daerah (Sekda) yang memegang peran sentral sebagai koordinator utama pengelolaan keuangan daerah.
- Petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain, camat, serta jajaran tenaga eksternal lain yang ditugaskan resmi oleh instansi pelaksana.
- Pihak ketiga atau entitas lain yang dinilai nyata berkontribusi membantu operasional instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi di daerah.













