JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperkuat fungsi community protector demi menjamin kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2026. Langkah ini diambil melalui peningkatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di seluruh embarkasi guna membantu jemaah memahami hak serta kewajiban mereka terkait barang bawaan dan kiriman dari tanah suci.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa edukasi masif dilakukan sebelum keberangkatan. Tujuannya agar jemaah haji reguler maupun khusus memahami regulasi yang berlaku, sehingga proses kepulangan nanti tidak terhambat oleh kendala administrasi kepabeanan yang sebenarnya bisa dicegah sejak dini.
“Melalui edukasi tersebut, jemaah diharapkan lebih memahami aturan kepabeanan sehingga dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa kendala, baik saat proses keberangkatan maupun saat proses kepulangan,” ujar Budi pada Sabtu (9/5/2026).
Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Menurut PMK 4/2025
Salah satu poin krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 adalah penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan skema pembebasan bea masuk yang berbeda antara kategori jemaah. Jemaah haji reguler mendapatkan fasilitas pembebasan penuh, sementara jemaah haji khusus diberikan pembebasan hingga nilai FOB US$2.500.
Selain barang bawaan pribadi, pemerintah juga memfasilitasi barang kiriman jemaah dengan nilai FOB maksimal US$3.000. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dalam dua kali pengiriman, di mana masing-masing pengiriman memiliki batas nilai maksimal sebesar US$1.500 agar tetap mendapatkan pembebasan bea masuk.
Jemaah haji reguler memperoleh pembebasan penuh atas barang bawaan pribadi, sedangkan jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk hingga nilai FOB sebesar US$2.500 sesuai PMK 4/2025.
Ketentuan teknis lainnya yang wajib diperhatikan adalah dimensi barang kiriman. Maksimal ukuran yang diperbolehkan adalah 60 cm x 60 cm x 80 cm per kemasan. Selain itu, jemaah harus memastikan nomor paspor mereka tercantum dengan benar karena akan diintegrasikan dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Pengawasan Barang Larangan dan Pencegahan Penyelundupan
Aspek penting lainnya dalam kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2026 adalah kepatuhan terhadap barang larangan dan pembatasan (lartas). Petugas Bea Cukai terus mengedukasi jemaah mengenai aturan pembawaan obat-obatan, cairan, aerosol, hingga barang mewah bernilai tinggi yang wajib dilaporkan.
Budi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk mempersulit jemaah, melainkan untuk mencegah praktik penyelundupan dan memastikan barang yang masuk ke Indonesia hanya untuk penggunaan pribadi. Hal ini penting untuk menjaga integritas kebijakan ekonomi dan perlindungan masyarakat secara luas.
Dengan adanya koordinasi yang kuat dan pemahaman yang baik dari para jemaah, Bea Cukai optimis penyelenggaraan haji tahun ini akan berjalan sukses. Komitmen ini diwujudkan melalui kehadiran petugas yang siap melayani sekaligus mengawasi di setiap titik embarkasi dan debarkasi di seluruh Indonesia.














