RIYADH — Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi (ZATCA) resmi memperpanjang program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga 31 Desember 2025. Program ini semula dijadwalkan berakhir 30 Juli 2025, namun diperpanjang untuk memberi kesempatan lebih luas bagi wajib pajak.
“Inisiatif ini menawarkan penghapusan denda keterlambatan pendaftaran, pembayaran, dan penyampaian SPT.”
Ruang Lingkup Keringanan
Perpanjangan program tax amnesty ini mencakup penghapusan berbagai denda administrasi. Dengan demikian, wajib pajak tidak lagi dibebani sanksi atas keterlambatan maupun kesalahan administratif yang sebelumnya sering menjadi penghalang kepatuhan.
- Denda keterlambatan pendaftaran, pembayaran, dan penyampaian SPT;
- Denda koreksi SPT PPN;
- Pelanggaran e-faktur dan pelanggaran umum kepatuhan PPN.
Langkah ini selaras dengan upaya Arab Saudi dalam meningkatkan iklim investasi dan mendorong pelaku usaha kecil maupun besar agar lebih terbuka dalam pelaporan pajak.
Baca juga: Thailand Bakal Kenakan Cukai 45% untuk Mobil Antik Impor Mulai 2026
Syarat Pemanfaatan
Agar bisa memanfaatkan fasilitas tax amnesty, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan otoritas. Prosesnya cukup jelas dan transparan untuk memastikan tidak ada manipulasi dalam pelaporan.
- Terdaftar di sistem ZATCA sebagai wajib pajak resmi;
- Menyampaikan seluruh SPT yang belum dilaporkan secara lengkap;
- Mengungkapkan dengan benar seluruh kewajiban pajak yang masih tertunda;
- Melunasi pokok pajak terutang atau melakukan perubahan SPT sesuai ketentuan.
Selain itu, ZATCA menyediakan opsi pembayaran angsuran yang fleksibel. Skema ini menjadi daya tarik utama karena memberi ruang bagi pelaku usaha untuk tetap memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus terguncang masalah arus kas.
Batasan Program
Walaupun keringanan ini sangat luas, otoritas tetap memberikan garis batas yang tegas. Program tax amnesty tidak berlaku untuk:
- Sanksi atas penggelapan pajak (tax evasion);
- Denda yang sudah dibayar sebelum tanggal efektif program;
- Denda atas SPT terutang setelah 30 Juni 2025.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keadilan dan tetap memberikan efek jera terhadap pelanggaran berat.
Dampak yang Diharapkan
Pemerintah Arab Saudi menargetkan peningkatan kepatuhan sukarela dari wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Dengan tax amnesty, diharapkan lebih banyak pelaku ekonomi masuk dalam basis pajak resmi. Program ini juga menjadi bagian dari transformasi ekonomi Vision 2030 yang menekankan diversifikasi pendapatan negara di luar sektor minyak.
Dalam konteks global, tax amnesty yang dilaksanakan Arab Saudi sejalan dengan tren sejumlah negara lain yang juga menggelar kebijakan serupa. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif bahwa penghapusan denda administratif bisa menjadi cara efektif untuk memperbaiki sistem pajak jangka panjang.
Bagi investor internasional, langkah ini menambah kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Arab Saudi.
