JAKARTA – Bukti pemotongan (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak sebagai bukti telah dilakukan pemotongan pajak atas penghasilan tertentu. Salah satu jenis bupot yang kini digunakan dalam sistem coretax adalah Bupot Formulir BP26.
Secara umum, bupot berfungsi menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong. Dari sisi penerima penghasilan, bupot dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Sementara itu, untuk penghasilan yang bersifat final, bupot menjadi bukti pelunasan pajak.
Bupot Formulir BP26 digunakan khusus untuk pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan wajib pajak luar negeri.
— PER-11/PJ/2025
Apa Itu Bupot Formulir BP26?
Bupot Formulir BP26 adalah bukti pemotongan yang digunakan untuk memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, serta pembayaran berkala lainnya yang diterima oleh wajib pajak luar negeri (WPLN).
Ketentuan mengenai penggunaan Bupot Formulir BP26 diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Berdasarkan aturan tersebut, pemotong pajak dapat membuat bupot untuk setiap transaksi atau untuk satu masa pajak.
Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (5) PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa setiap Bupot Formulir BP26 hanya digunakan untuk satu penerima penghasilan, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak.
Objek PPh Pasal 26 dalam BP26
Bupot Formulir BP26 digunakan untuk memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan dengan kode objek pajak 27-100-99. Kode tersebut mencakup imbalan atas jasa, pekerjaan, dan kegiatan, termasuk hadiah, penghargaan, pensiun, serta pembayaran berkala lainnya.
Pada prinsipnya, penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto. Namun, tarif tersebut dapat lebih rendah apabila wajib pajak luar negeri yang bersangkutan berhak memanfaatkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Catatan Penting: Tarif PPh Pasal 26 dapat diturunkan apabila WPLN memenuhi syarat P3B.
Dalam era coretax, pemotong pajak wajib membuat Bupot Formulir BP26 secara elektronik melalui modul eBupot. Proses pembuatan dilakukan melalui menu BP26 – Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri.
Setelah diterbitkan, Bupot Formulir BP26 wajib diberikan kepada penerima penghasilan. Seiring penerapan sistem coretax, dokumen tersebut akan otomatis terkirim ke akun coretax milik penerima penghasilan.















