website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Antrean Kantor Pajak Membludak, DJP Imbau WP Cermati Sejumlah Ketentuan Baru

Johannes Albert by Johannes Albert
January 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Antrean Kantor Pajak Membludak, DJP Imbau WP Cermati Sejumlah Ketentuan Baru
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Antrean wajib pajak di sejumlah kantor pajak menjelang 2026 kembali membludak. Di tengah meningkatnya aktivitas administrasi perpajakan, pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah kebijakan penyesuaian untuk menjaga kelancaran pelayanan.

Salah satu kebijakan penting yang menjadi sorotan adalah keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda reorganisasi DJP. Penundaan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang merevisi PMK 124 Tahun 2024.

Ketentuan pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP dikecualikan dari batas waktu akhir 2025.

— Pasal 1839A ayat (1) PMK 117/2025

Dengan beleid tersebut, pembentukan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan DJP diberi waktu hingga paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga: Antrean Kantor Pajak Membludak Jelang 2026, DJP Ingatkan 4 Poin Penting Ini

Reorganisasi DJP Ditunda hingga 2026

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengatur penataan organisasi unit eselon I, termasuk DJP, melalui PMK 124/2024. Dalam aturan tersebut, pembentukan jabatan dan pelantikan pejabat baru ditargetkan rampung paling lambat akhir 2025.

Namun, melalui penyisipan Pasal 1839A dalam PMK 117/2025, DJP dikecualikan dari ketentuan tersebut. Hingga kini, sejumlah unit eselon II yang direncanakan dalam PMK 124/2024, seperti Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian serta Direktorat Pengawasan Perpajakan, belum terbentuk.

Susunan organisasi DJP saat ini masih mengacu pada PMK 118/2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 135/2023.

Baca Juga: Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

Penataan Organisasi Mengacu Coretax

Rencana penataan ulang organisasi DJP sejatinya telah termuat dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang diatur dalam PMK 70/2025. Penataan dilakukan dengan pendekatan klasterisasi fungsi dan struktur sesuai proses bisnis sistem administrasi perpajakan berbasis coretax.

Penataan organisasi DJP akan menyesuaikan proses bisnis coretax serta memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian internal.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan kualitas pelayanan pajak di tengah transformasi digital perpajakan.

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Dijaga, Dana Sitaan Kejagung dan Sisa Anggaran Jadi Penopang

Pelaporan Kripto hingga Insentif Pajak Jadi Perhatian

Selain isu antrean kantor pajak dan reorganisasi DJP, sejumlah kebijakan lain turut menjadi perhatian. Di antaranya kewenangan DJP untuk menerima dan mempertukarkan data transaksi aset kripto melalui adopsi Crypto Asset Reporting Framework (CARF) dalam PMK 108/2025.

Pemerintah juga memastikan kelanjutan berbagai insentif pajak pada 2026, mulai dari PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor industri dan pariwisata hingga insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun.

Baca Juga: Pelunasan Pajak Jadi Faktor Penting Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman

DJP Imbau WP Tidak Menunda Kewajiban

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan yang kini dilakukan melalui sistem coretax. Hingga awal Januari 2026, ribuan SPT telah masuk dan DJP mendorong wajib pajak lainnya untuk segera melakukan aktivasi akun.

Imbauan ini disampaikan agar kepadatan layanan di kantor pajak dapat ditekan dan proses administrasi berjalan lebih lancar.

Baca Juga: Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Januari 2026

Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kemenkeu Tahan Cukai MBDK demi Lindungi Industri Padat Karya

Dua Bea Keluar Baru Jadi Andalan DJBC Kejar Target Rp336 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version