website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Antrean Kantor Pajak Membludak, DJP Imbau WP Cermati Sejumlah Ketentuan Baru

Johannes Albert by Johannes Albert
January 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Antrean Kantor Pajak Membludak, DJP Imbau WP Cermati Sejumlah Ketentuan Baru
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Antrean wajib pajak di sejumlah kantor pajak menjelang 2026 kembali membludak. Di tengah meningkatnya aktivitas administrasi perpajakan, pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah kebijakan penyesuaian untuk menjaga kelancaran pelayanan.

Salah satu kebijakan penting yang menjadi sorotan adalah keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda reorganisasi DJP. Penundaan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang merevisi PMK 124 Tahun 2024.

Ketentuan pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP dikecualikan dari batas waktu akhir 2025.

— Pasal 1839A ayat (1) PMK 117/2025

Dengan beleid tersebut, pembentukan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan DJP diberi waktu hingga paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga: Antrean Kantor Pajak Membludak Jelang 2026, DJP Ingatkan 4 Poin Penting Ini

Reorganisasi DJP Ditunda hingga 2026

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengatur penataan organisasi unit eselon I, termasuk DJP, melalui PMK 124/2024. Dalam aturan tersebut, pembentukan jabatan dan pelantikan pejabat baru ditargetkan rampung paling lambat akhir 2025.

Namun, melalui penyisipan Pasal 1839A dalam PMK 117/2025, DJP dikecualikan dari ketentuan tersebut. Hingga kini, sejumlah unit eselon II yang direncanakan dalam PMK 124/2024, seperti Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian serta Direktorat Pengawasan Perpajakan, belum terbentuk.

Susunan organisasi DJP saat ini masih mengacu pada PMK 118/2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 135/2023.

Baca Juga: Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

Penataan Organisasi Mengacu Coretax

Rencana penataan ulang organisasi DJP sejatinya telah termuat dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang diatur dalam PMK 70/2025. Penataan dilakukan dengan pendekatan klasterisasi fungsi dan struktur sesuai proses bisnis sistem administrasi perpajakan berbasis coretax.

Penataan organisasi DJP akan menyesuaikan proses bisnis coretax serta memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian internal.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan kualitas pelayanan pajak di tengah transformasi digital perpajakan.

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Dijaga, Dana Sitaan Kejagung dan Sisa Anggaran Jadi Penopang

Pelaporan Kripto hingga Insentif Pajak Jadi Perhatian

Selain isu antrean kantor pajak dan reorganisasi DJP, sejumlah kebijakan lain turut menjadi perhatian. Di antaranya kewenangan DJP untuk menerima dan mempertukarkan data transaksi aset kripto melalui adopsi Crypto Asset Reporting Framework (CARF) dalam PMK 108/2025.

Pemerintah juga memastikan kelanjutan berbagai insentif pajak pada 2026, mulai dari PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor industri dan pariwisata hingga insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun.

Baca Juga: Pelunasan Pajak Jadi Faktor Penting Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman

DJP Imbau WP Tidak Menunda Kewajiban

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan yang kini dilakukan melalui sistem coretax. Hingga awal Januari 2026, ribuan SPT telah masuk dan DJP mendorong wajib pajak lainnya untuk segera melakukan aktivasi akun.

Imbauan ini disampaikan agar kepadatan layanan di kantor pajak dapat ditekan dan proses administrasi berjalan lebih lancar.

Baca Juga: Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Januari 2026

Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kemenkeu Tahan Cukai MBDK demi Lindungi Industri Padat Karya

Dua Bea Keluar Baru Jadi Andalan DJBC Kejar Target Rp336 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version