website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Airlangga: PPN DTP Hingga 2027 Berpotensi Tekan Backlog Perumahan

Johannes Albert by Johannes Albert
December 2, 2025
in Nasional
0 0
0
Bertabur Stimulus, Pemerintah Optimistis Ekonomi Kuartal IV/2025 Tembus 5,6%
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, optimistis perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah hingga 2027 akan membantu mengurangi tingginya backlog perumahan di Indonesia.

Backlog perumahan menggambarkan selisih antara jumlah rumah yang tersedia dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat. Data terbaru menunjukkan backlog mencapai 9,9 juta unit, atau hampir 10 juta rumah tangga belum memiliki hunian layak.

“Ada PPN ditanggung pemerintah sampai 2027 sehingga harapannya backlog perumahan bisa kita kurangi.”

— Airlangga Hartarto

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga dalam Rapimnas Kadin 2025. Menurutnya, insentif fiskal menjadi salah satu cara paling efektif untuk mempercepat akses kepemilikan rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah.

Baca juga: PPh Badan Melemah 9,6%, DJP Beberkan Penyebab Utama

Insentif PPN DTP Diperpanjang Hingga 2027

Pemerintah sebelumnya menetapkan insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2025. Melalui kebijakan baru, fasilitas tersebut diperpanjang dua tahun hingga 2027 untuk memperluas akses kepemilikan hunian.

Skemanya masih sama seperti sebelumnya, yakni:

  • PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar penuh.
  • Pembelian rumah hingga Rp5 miliar masih mendapat PPN DTP untuk porsi hingga Rp2 miliar, sisanya ditanggung konsumen.

Baca juga: Setoran PPN Merosot: Industri Melemah & Restitusi Membengkak

Langkah Pemerintah Perkuat Akses Hunian

Selain insentif PPN DTP, pemerintah juga terus mendorong pembangunan sektor perumahan melalui Program 3 Juta Rumah, yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah sebagai upaya memperkecil backlog.

Adapun dasar hukum insentif saat ini adalah PMK 60/2025, yang mengatur pemberian PPN DTP sampai 2025. Regulasi baru akan terbit tahun depan untuk menyesuaikan pagu anggaran 2026–2027 dan memastikan keberlanjutan insentif.

“Insentif PPN DTP bukan hanya stimulus properti, tapi juga instrumen mempercepat akses hunian layak bagi jutaan keluarga.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Parlemen Korsel Setujui Tarif Pajak Dividen Baru, Maksimum 30%

Parlemen Korsel Setujui Tarif Pajak Dividen Baru, Maksimum 30%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version