website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Ada Diskon BBNKB, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 29, 2026
in Regional
0 0
0
Ada Diskon BBNKB, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 50% bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Bengkulu.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan daerah.

“Kami mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan pelat luar daerah untuk segera melakukan balik nama. Dengan diskon 50% ini, prosesnya lebih ringan dan menguntungkan.”

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan bahwa insentif ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam proses perubahan data kendaraan, termasuk nama, alamat, serta nomor polisi menjadi pelat BD.

Baca Juga: Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian

Dorong Kepatuhan dan Validitas Data

Selain memberikan diskon BBNKB sebesar 50%, Pemprov Bengkulu juga membebaskan BBNKB II untuk kendaraan bekas.

Menurut Helmi, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki akurasi data kendaraan bermotor di wilayah Bengkulu.

Dengan data yang lebih valid, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat basis penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Potensi Tingkatkan PAD

Pemprov Bengkulu menilai bahwa peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan akan berdampak langsung pada kenaikan pendapatan asli daerah (PAD).

Jika semakin banyak kendaraan luar daerah yang dimutasi menjadi pelat Bengkulu, maka potensi penerimaan pajak daerah akan semakin optimal di masa mendatang.

Baca Juga: HMRC Ungkap Perusahaan Bandel Pajak di Inggris

Syarat dan Prosedur

Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Bengkulu.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta kartu tanda penduduk (KTP).

Program diskon ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama pada momentum Lebaran 2026, sehingga masyarakat dapat menikmati biaya yang lebih terjangkau.

Baca Juga: Pemkot Batam Diskon PBB hingga 75%

Momentum Lebaran Dimanfaatkan

Pemprov Bengkulu berharap program keringanan ini mampu menarik lebih banyak masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan semakin banyak kendaraan luar daerah yang beralih menjadi pelat Bengkulu, sehingga sistem administrasi dan penerimaan pajak daerah menjadi lebih optimal.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Bengkulu
  • Samsat Indonesia
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version