website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Cara Mengunduh Bukti Potong Pajak Terbaru Melalui Coretax DJP

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 2, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan simplifikasi dan penataan fitur pada platform administrasi perpajakan tercanggihnya demi mendongkrak efisiensi wajib pajak. Kebijakan terbaru menetapkan bahwa otoritas resmi memindahkan saluran pencarian dokumen pabean digital dari yang semula berada di menu Dokumen Saya dialihkan menuju saluran khusus mengunduh bukti potong di menu Bukti Potong Saya.

Saluran teranyar ini ditempatkan secara khusus di dalam kompilasi modul eBupot ekosistem *coretax*. Berbeda dengan menu Dokumen Saya terdahulu yang menampung beragam jenis berkas administratif dengan format bervariasi, menu baru ini didesain secara spesifik hanya untuk menghimpun dokumen pemotongan PPh, sehingga wajib pajak dapat melacak draf file pabean mereka secara jauh lebih cepat.

Menu Bukti Potong Saya ini sebenarnya telah diperkenalkan sistem sejak Februari 2026 melalui masa transisi berkala hingga April 2026. Namun, pasca-berakhirnya masa pelonggaran tersebut, DJP mengimplementasikan secara penuh menu Bukti Potong Saya sebagai satu-satunya saluran resmi untuk mengakses dan mengunduh bukti potong terhitung sejak Mei 2026.

Baca Juga: Cara Kirim Ulang Data PIB di Coretax via CEISA

Langkah Praktis Logaritma eBupot Coretax DJP

Bagi wajib pajak badan maupun perorangan yang ingin mencari dokumen pelaporan bulanan, draf panduan operasional di dalam aplikasi *coretax* dapat dieksekusi dengan langkah-langkah sistematis berikut ini:

Pertama, akses peladen utama melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login menggunakan akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda bertindak sebagai kuasa hukum atau mewakili hak wajib pajak lain, pastikan untuk mengaktifkan fitur *impersonate* dari akun utama menuju profil wajib pajak yang diwakili. Jika otentikasi login berhasil, ketuk opsi modul eBupot lalu masuk ke submenu Bukti Potong Saya.

Baca Juga: Cara Mutakhirkan Nomor KK PKB Jakarta Secara Online

Kedua, setelah berada pada laman tabel utama, tentukan kategori jenis eBupot, periode masa pajak, serta tahun pajak berjalan sesuai dengan dokumen yang ingin Anda lacak. Sebagai contoh simulasi, Anda dapat memilih pengklasifikasian jenis eBupot BP A1 (Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir), memilih opsi kolom masa pajak Desember, serta mengisi tahun pajak 2025. Langkah berikutnya, klik tombol Cari.

Sistem secara otomatis akan memunculkan daftar arsip yang sesuai. Jika data belum termuat pada tabel, Anda dapat mengetuk tombol Refresh. Untuk melihat detail rincian naskah, klik ikon berbentuk Mata, sedangkan untuk mengunduh dokumen secara instan ke dalam memori perangkat, Anda cukup menekan tombol berlogo PDF.

Selain melakukan pengunduhan per item, platform digital ini juga memfasilitasi kebutuhan ekspor data massal ke dalam berbagai format arsip digital. Wajib pajak diperkenankan mengekstrak seluruh isi file ringkasan tabel pabean tersebut ke dalam bentuk ekstensi dokumen CSV, spreadsheet Excel, hingga kompilasi PDF massal dengan cara menekan tombol ekspor yang berada di baris atas tabel halaman.

Baca Juga: Bayar Pajak Billboard dan Videotron di Jakarta Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Daftar Klaster Formulir PPh dan Batasan Fitur Cetak BPMP

Selain memproses formulir BP A1, wajib pajak dapat memanfaatkan bilik pencarian ini untuk melacak berbagai klaster dokumen perpajakan lainnya secara komprehensif. Ruang lingkup pelacakan tersebut mencakup formulir BPPU, BPNR, BP21, BP26, BPA2, hingga lembar dokumen Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap. Pelaku usaha juga dapat mempersempit hasil pencarian menggunakan filter akurat berbasis nomor pemotongan unik maupun nomor NPWP dari pihak pemotong pajak.

Baca Juga: Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026

Satu poin krusial yang wajib diingat oleh para staf finansial perusahaan, khusus untuk dokumen Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP), sistem menerapkan batasan operasional tertentu. Pengguna hanya diberikan hak administratif untuk melihat rincian datanya saja (*view only*) dan tidak disediakan tombol untuk mengunduh bukti potong bulanan tersebut secara mandiri.

Kebijakan sistem ini berjalan karena dokumen BPMP secara konsep tidak memerlukan cetakan fisik lembaran dokumen, sehingga fitur unduhan dokumen PDF untuk berkas BPMP ditiadakan dari peladen. Kendati demikian, jajaran manajemen perusahaan tetap dapat memindahkan data kolektif angka BPMP tersebut ke dalam bentuk format digital CSV, excel, maupun cetakan PDF dalam bentuk struktur tabel guna mempermudah proses rekonsiliasi internal pembukuan kantor.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version