website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 26 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 26, 2026
in Regional
0 0
0
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM – Langkah taktis diambil oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bersama pihak legislatif demi memperkuat kemandirian fiskal daerah. Melalui sidang paripurna, Pemprov NTB dan DPRD NTB resmi mengesahkan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah politik anggaran ini dieksekusi secara presisi guna mengoptimalkan kantong-kantong pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mencederai iklim investasi setempat.

Perubahan regulasi ini diproyeksikan mampu menyuntikkan tambahan likuiditas ke kas daerah hingga mencapai Rp160 miliar per tahun. Angka potensial yang cukup masif tersebut bersumber dari penataulangan tiga klaster strategis, yakni optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB), penyesuaian tarif bahan bakar sektor industri mineral, hingga penertiban tata kelola retribusi izin pertambangan rakyat.

Baca Juga: Berburu Mobil Mewah Hasil Sitaan Pajak, DJP Gelar Lelang Serentak Juni Ini

Salah satu terobosan krusial dalam pembaruan aturan ini adalah pengetatan pengawasan terhadap mobilitas kendaraan berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB. Regulasi anyar memandatkan seluruh kendaraan pelat luar yang secara faktual telah berlalu lalang di yurisdiksi NTB selama lebih dari tiga bulan berturut-turut untuk wajib melapor dan melakukan proses balik nama. Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan kebocoran potensi pajak tahunan ke yurisdiksi provinsi lain. Selain itu, pemprov juga mulai merambah potensi ekonomi hijau dengan mematok tarif PKB sebesar 1,075 persen dan BBNKB sebesar 11 persen untuk kendaraan berbasis listrik, serta memperluas objek pajak pada kendaraan di atas air dengan tonase di atas 10 *gross tonnage* (GT).

“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi, namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.”

— Indah Damayanti Putri, Wakil Gubernur NTB

Berdasarkan kalkulasi simulasi yang dirilis oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, kebijakan pembaruan ini diproyeksikan mendongkrak penerimaan PKB tahunan hingga Rp8,99 miIiar, sedangkan sektor BBNKB menyumbang akselerasi pertumbuhan terbesar mencapai Rp50,47 miIiar per tahun. Angka ini kian kokoh seiring keputusan pemprov yang resmi menaikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus untuk sektor industri mineral, dari yang semula bertengger di level 5 persen kini melonjak naik menjadi 7,5 persen.

Baca Juga: Transparansi Coretax Pajak Migas: Otoritas Dorong Solusi Bersama

Tak hanya menyasar sektor otomotif dan energi, reformasi fiskal ini juga melakukan restrukturisasi mendalam pada sektor tata kelola pertambangan rakyat melalui penataan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Di bawah aturan terbaru, Pemprov NTB membatasi luas wilayah operasi IPR maksimal 5 hektare untuk kategori perseorangan dan limitasi hingga 10 hektare bagi kelembagaan koperasi. Durasi izin operasional ditetapkan berlaku selama 10 tahun, dengan hak perpanjangan maksimal dua kali masing-masing selama lima tahun. Pemprov juga mengintegrasikan formula biaya pengelolaan wilayah, biaya pengusahaan, hingga instrumen biaya pengelolaan lingkungan ke dalam struktur pelayanan IPR terpadu.

Keseimbangan Ekologis: Pemasangan tarif retribusi baru pada sektor pertambangan rakyat yang ditargetkan menyumbang Rp28 miliar ini menjadi instrumen vital agar daerah tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Melalui pengesahan peraturan daerah yang komprehensif ini, Nusa Tenggara Barat sedang mengarah pada babak baru kemandirian ekonomi daerah yang terukur. Integrasi antara intensifikasi pajak kendaraan, penyesuaian tarif energi korporasi, dan legalitas pertambangan rakyat diharapkan mampu menjadi stimulus pembangunan infrastruktur publik secara masif tanpa memicu distorsi yang memberatkan bagi pertumbuhan dunia usaha domestik.

Sumber Terkait:

  • Portal Resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Recent News

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version