JAKARTA – Era baru digitalisasi administrasi perpajakan nasional melalui Coretax Administration System kini diproyeksikan menjadi pilar utama dalam membangun kembali jembatan kepercayaan (trust) antara otoritas dan pelaku industri strategis. Dalam forum IPA Convex 2026 yang berlangsung pada akhir pekan lalu, Kanwil DJP Jakarta Khusus secara eksplisit menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas sistem baru ini akan mengeliminasi asimetri informasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Kompleksitas pengelolaan hak dan liabilitas fiskal di sektor energi ini memang diakui memiliki karakteristik yang jauh lebih rumit dibandingkan sektor usaha umum. Korporasi hulu migas tidak sekadar tunduk pada ketentuan hukum komersial biasa, melainkan terikat erat pada skema Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) dengan pemerintah. Singgungan regulasi inilah yang membuat tata kelola keuangan sektor migas memerlukan adaptasi yang saksama selama masa transisi sistem perpajakan terpadu ini.
“Bila dua pilar berjalan dengan baik maka akan terjadi symmetris information. Ini hal yang sangat penting menurut saya. Karena ini akan membangun trust antara dua pihak sehingga kepatuhan pajak juga meningkat.”
— Tunjung Nugroho, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus
Oleh karena itu, masa transisi implementasi sistem baru ini harus dimanfaatkan sebagai momentum emas untuk mempererat jalur komunikasi dua arah. Otoritas mengimbau agar para pelaku usaha migas bersikap proaktif dalam menyampaikan setiap kendala teknis maupun administratif yang mereka temui selama pengoperasian platform digital perpajakan tersebut, alih-alih membiarkan kendala transisi mendistorsi kepatuhan korporasi.
Peningkatan kepercayaan publik ini pada gilirannya diyakini mampu menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) sekaligus meminimalkan risiko friksi atau audit yang melelahkan bagi wajib pajak. Dengan ekosistem yang lebih sehat, iklim investasi hulu energi di tanah air diproyeksikan akan bergerak ke arah yang jauh lebih kompetitif di kancah regional.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi, Merry Lidya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyiagakan tim khusus untuk memitigasi kendala pelaporan para kontraktor. Otoritas bahkan siap melakukan skema jemput bola dengan mendatangi langsung lokasi wajib pajak yang mengalami hambatan sistemis saat proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, asalkan para pelaku usaha bersikap kooperatif dan proaktif berkoordinasi dengan petugas Account Officer atau Account Representative (AR) masing-masing.
Pendampingan Aktif Fiskus: Kantor pajak berkomitmen penuh melakukan asistensi langsung ke lokasi korporasi migas yang terkendala guna menjamin rekam jejak kepatuhan formal tetap terjaga dengan baik tanpa memicu sanksi denda.
Berdasarkan data statistik perpajakan mutakhir, performa kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan di yurisdiksi Kanwil DJP Jakarta Khusus secara agregat telah berhasil mengamankan angka 75,9 persen. Sementara itu, khusus untuk klaster KPP Minyak dan Gas Bumi sendiri, tingkat kepatuhan formal tercatat stabil bertengger di level kisaran 75 persen pada penutupan April 2026. Penajaman komitmen komunikasi intensif ini diharapkan menjadi jaminan mutlak bagi kesinambungan penerimaan negara serta perlindungan hak keadilan bagi seluruh pembayar pajak di sektor energi.

