UNGARAN – Ironi ketidakpatuhan fiskal justru dipertontonkan oleh mereka yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. Ratusan kendaraan bermotor, baik yang berstatus mobil dinas berpelat merah maupun kendaraan pribadi milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tertangkap basah menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Fakta mengejutkan ini terbongkar ke permukaan saat otoritas pendapatan daerah menggelar inspeksi mendadak (sidak) berskala besar. Operasi penertiban yang dikemas dalam program bertajuk Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) ini secara khusus membidik area parkir pusat pemerintahan untuk mengaudit kepatuhan pajak para abdi negara.
Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Arief Nugroho, membeberkan bahwa tim gabungan melakukan penyisiran ketat terhadap lebih dari 100 unit kendaraan yang terparkir rapi di kawasan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang. Hasilnya cukup mengecewakan, petugas menemukan sejumlah kendaraan dinas operasional yang tagihan pajaknya telah kedaluwarsa.
“Kegiatan ini adalah bagian dari sinergitas pemerintah provinsi dengan Pemkab Semarang dalam optimalisasi pemungutan pajak kendaraan bermotor. Ada kendaraan pelat merah yang ditemukan belum bayar pajak, ternyata berasal dari Kota Salatiga.”
— Arief Nugroho, Kabid Perencanaan Pendapatan BKUD Kab. Semarang
Alih-alih langsung menerapkan sanksi denda tilang secara represif, otoritas pajak saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif yang memberikan efek sanksi sosial. Kendaraan roda dua maupun roda empat yang teridentifikasi menunggak PKB langsung “disegel” dengan penempelan stiker peringatan berwarna mencolok tepat di bagian bodi atau kaca kendaraannya. Stiker ini berfungsi sebagai imbauan keras agar pemilik atau instansi pengguna segera menuntaskan kewajiban pembayaran tunggakan ke loket Samsat terdekat.
Menanggapi taktik teguran visual ini, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Ungaran, Dwi Aseanto, menilai metode stikerisasi terbukti sangat ampuh secara psikologis. Sanksi sosial yang ditimbulkan dari stiker yang melekat pada kendaraan dinas sering kali memicu atensi langsung dari pimpinan instansi, yang berujung pada teguran internal dan pelunasan instan.
Sidak Dirahasiakan Ketat: “Kalau dikabari jauh-jauh hari, biasanya kendaraan yang belum bayar pajak tidak dibawa atau disembunyikan di rumah. Nanti data temuan ini dilaporkan supaya pimpinan ikut melakukan penindakan kepada pegawainya.”
Setiap temuan kendaraan penunggak pajak dalam operasi ini didokumentasikan secara rapi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Laporan tersebut kemudian diserahkan ke meja pimpinan masing-masing perangkat daerah untuk ditindaklanjuti. Langkah tegas lintas sektoral ini menjadi peringatan keras bagi aparatur negara bahwa penegakan disiplin fiskal tidak mengenal kompromi dan status jabatan, demi mengamankan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kebocoran administrasi.














