website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Bengkulu Satu Terbitkan Surat Paksa Pajak Konstruksi

Johannes Albert by Johannes Albert
August 22, 2025
in Regional
0 0
0
KPP Bengkulu Satu Terbitkan Surat Paksa Pajak Konstruksi
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BENGKULU, Pajaknow.id – Petugas pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu resmi menerbitkan
surat paksa kepada seorang wajib pajak (WP) badan di sektor konstruksi yang berlokasi di Kecamatan
Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, pada 14 Juli 2025.Langkah tegas ini diambil setelah WP bersangkutan tidak kunjung melunasi kewajiban pajak meski sudah
menerima surat teguran tertulis. Penerbitan surat paksa merupakan bagian dari penagihan aktif oleh fiskus.

Baca juga: Trenggalek Bebaskan PBB-P2 dan Keringanan BPHTB Dukung Net Zero

Dasar Hukum Penagihan

Menurut Ragesta Utama, salah satu Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bertugas, tindakan ini mengacu pada PMK 61/2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Surat paksa ini diterbitkan agar WP segera melunasi tunggakan. Jika dalam 2×24 jam sejak surat diterima masih belum ada pembayaran, maka akan dilakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan,” jelas Ragesta, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (14/8/2025).

Tahap Penagihan Aktif

Penyampaian surat paksa dilakukan langsung kepada penanggung pajak oleh Ragesta Utama dan Surya Triosla, keduanya Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Surat paksa diterbitkan karena WP belum melunasi kewajiban atas Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang sudah jatuh tempo, meskipun sebelumnya telah diberikan surat teguran.

Baca juga: Pembebasan PBB-P2 Jabar

Konsekuensi Jika Tak Segera Bayar

Apabila dalam waktu 2×24 jam sejak surat disampaikan WP masih belum melunasi utangnya, fiskus dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Penyitaan harta bergerak seperti kendaraan, perhiasan, atau simpanan di bank.
  • Penyitaan harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
  • Pemblokiran rekening di Lembaga Jasa Keuangan untuk kemudian dilanjutkan proses penyitaan sebagai upaya pelunasan utang pajak.
Baca juga: Pemprov DIY Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga Akhir Oktober

Harapan Fiskus

“Dengan penyampaian surat paksa ini, kami berharap WP segera menyelesaikan tunggakannya agar tidak perlu dilakukan penagihan aktif berikutnya,” ujar Surya Triosla.

KPP Pratama Bengkulu Satu juga berharap tingkat kepatuhan meningkat dan WP semakin tertib dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags: DJPKPP Pratama BengkuluPajak Konstruksipenagihan pajakSurat Paksa
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version