Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Bengkulu Satu Terbitkan Surat Paksa Pajak Konstruksi

Johannes Albert by Johannes Albert
August 22, 2025
in Regional
0 0
0
KPP Bengkulu Satu Terbitkan Surat Paksa Pajak Konstruksi
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BENGKULU, Pajaknow.id – Petugas pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu resmi menerbitkan
surat paksa kepada seorang wajib pajak (WP) badan di sektor konstruksi yang berlokasi di Kecamatan
Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, pada 14 Juli 2025.Langkah tegas ini diambil setelah WP bersangkutan tidak kunjung melunasi kewajiban pajak meski sudah
menerima surat teguran tertulis. Penerbitan surat paksa merupakan bagian dari penagihan aktif oleh fiskus.

Baca juga: Trenggalek Bebaskan PBB-P2 dan Keringanan BPHTB Dukung Net Zero

Dasar Hukum Penagihan

Menurut Ragesta Utama, salah satu Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bertugas, tindakan ini mengacu pada PMK 61/2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Surat paksa ini diterbitkan agar WP segera melunasi tunggakan. Jika dalam 2×24 jam sejak surat diterima masih belum ada pembayaran, maka akan dilakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan,” jelas Ragesta, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (14/8/2025).

Tahap Penagihan Aktif

Penyampaian surat paksa dilakukan langsung kepada penanggung pajak oleh Ragesta Utama dan Surya Triosla, keduanya Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Surat paksa diterbitkan karena WP belum melunasi kewajiban atas Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang sudah jatuh tempo, meskipun sebelumnya telah diberikan surat teguran.

Baca juga: Pembebasan PBB-P2 Jabar

Konsekuensi Jika Tak Segera Bayar

Apabila dalam waktu 2×24 jam sejak surat disampaikan WP masih belum melunasi utangnya, fiskus dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Penyitaan harta bergerak seperti kendaraan, perhiasan, atau simpanan di bank.
  • Penyitaan harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
  • Pemblokiran rekening di Lembaga Jasa Keuangan untuk kemudian dilanjutkan proses penyitaan sebagai upaya pelunasan utang pajak.
Baca juga: Pemprov DIY Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga Akhir Oktober

Harapan Fiskus

“Dengan penyampaian surat paksa ini, kami berharap WP segera menyelesaikan tunggakannya agar tidak perlu dilakukan penagihan aktif berikutnya,” ujar Surya Triosla.

KPP Pratama Bengkulu Satu juga berharap tingkat kepatuhan meningkat dan WP semakin tertib dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags: DJPKPP Pratama BengkuluPajak Konstruksipenagihan pajakSurat Paksa
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version