website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 7, 2026
in Regional
0 0
0
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Provinsi Bali, menorehkan terobosan baru dalam sistem administrasi fiskal daerah. Menghadapi tantangan rendahnya kepatuhan warga sekaligus krisis limbah lingkungan yang kian mengkhawatirkan, otoritas setempat meluncurkan inovasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menggunakan sampah plastik yang telah dipilah secara mandiri oleh masyarakat.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Menumpuk? Fiskus Beberkan Dua Opsi Pelunasan via Coretax

Gagasan inovatif ini dinilai sebagai langkah solutif yang memadukan urusan kewajiban finansial negara dengan isu pelestarian lingkungan global. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, menjelaskan bahwa pendekatan ini sengaja dirancang agar lebih dekat dengan realitas kehidupan sehari-hari masyarakat Bali yang kian terdesak oleh tingginya volume limbah konsumsi.

“Nantinya, sampah-sampah plastik khususnya itu dapat dikonversi secara ekonomi sehingga masyarakat bisa membayar PBB-P2. Ini adalah bagian dari langkah kerja kreatif dan inovatif Bapenda dalam mengoptimalkan pemungutan pajak yang juga tidak terlepas dari isu global, yaitu memerangi sampah plastik.”

— Ida Bagus Perang Wibawa, Kepala Bapenda Buleleng

Mekanisme pelaksanaannya terbilang sangat praktis dan partisipatif. Warga cukup memilah limbah rumah tangga mereka, terutama material berbahan dasar plastik, lalu menyetorkannya ke fasilitas bank sampah terdekat yang telah ditunjuk dan dikelola secara resmi. Timbunan limbah tersebut kemudian akan dikalkulasi dan dikonversi menjadi nilai keekonomian yang sah untuk melunasi tagihan PBB-P2 tahunan mereka. Lewat skema ini, warga yang secara ekonomi sedang menghadapi keterbatasan likuiditas tetap bisa menunaikan kewajiban pajaknya tanpa harus mengeluarkan uang tunai.

Baca Juga: Spesial HUT ke-195: Pemkot Kendari Resmi Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah

Antusiasme terhadap program pelunasan pajak non-konvensional ini turut disuarakan oleh pucuk pimpinan daerah. Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, menyambut positif pergeseran perilaku warga yang mulai sadar akan nilai ekonomis di balik tumpukan limbah rumah tangganya. Beliau berkomitmen penuh untuk tidak sekadar menjadikan program ini sebagai proyek percontohan sesaat, melainkan akan mengekspansi penerapannya secara masif ke berbagai pelosok wilayah.

Harapan Ekspansi Daerah: “Kami mau tularkan ke desa lain, sehingga nanti betul-betul sampah yang sudah dipilah bisa terkelola. Masing-masing bank sampah yang dimiliki nanti bisa melakukannya dengan optimal.”

Di tengah tuntutan pengelolaan anggaran daerah yang kian mendesak, kolaborasi apik antara Bapenda dan komunitas bank sampah di Buleleng ini patut menjadi cetak biru bagi kabupaten lainnya di Indonesia. Sebuah strategi elegan di mana pemerintah daerah sukses mengamankan penerimaan pajaknya, sekaligus menyelamatkan bumi dari ancaman jeratan limbah plastik yang merusak ekosistem jangka panjang.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Buleleng
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version