LAMPUNG – Demi memastikan kelayakan permohonan dari sektor korporasi, tim pemeriksa dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar tak segan turun langsung ke lapangan. Aktivitas “blusukan” ini dilakukan guna menindaklanjuti pengajuan dari sebuah perusahaan yang menginginkan lokasi operasionalnya ditetapkan secara hukum sebagai daerah tertentu.
Manuver penetapan status wilayah ini bukan tanpa alasan strategis. Perusahaan mengincar fasilitas pajak khusus yang memang disediakan negara bagi entitas bisnis yang berani beroperasi di kawasan dengan keterbatasan infrastruktur. Insentif tersebut secara gamblang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang membedah perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan.
“Wajib pajak mengajukan permohonan agar lokasi usahanya dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu agar berhak memperoleh fasilitas perpajakan, yaitu perihal perlakuan natura dan/atau kenikmatan.”
— Akhmad Rivai Rusjdin, Petugas DJP WP Besar
Secara regulasi, insentif ini memberikan keuntungan ganda. Dari kacamata pemberi kerja, biaya pengadaan fasilitas di lokasi terpencil tersebut sah untuk dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, mengingat posisinya yang esensial untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) penghasilan. Hal ini memacu efisiensi neraca keuangan perusahaan secara signifikan di tengah tingginya biaya logistik daerah pedalaman.
Sementara itu, dari perspektif karyawan, penerimaan fasilitas berwujud seperti pasokan makanan, air bersih, perumahan dinas, hingga perlengkapan keselamatan kerja sama sekali tidak dihitung sebagai tambahan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Karyawan murni menikmati fasilitas penunjang tersebut tanpa adanya pemotongan pajak tambahan di slip gaji mereka.
Namun, untuk membuktikan klaim “keterbatasan infrastruktur” tersebut, DJP mengerahkan dua tim solid. Perjalanan menembus kawasan terpencil di Lampung ini menjadi tantangan tersendiri. Tim pemeriksa yang terdiri dari Eko Ariyanto, Akhmad Rivai Rusjdin, Esther Ro Uli Siahaan, dan Muhammad Heri Nugroho harus berhadapan langsung dengan realitas infrastruktur yang diajukan oleh perusahaan bersangkutan.
Tantangan Verifikasi Faktual: “Lokasi usaha yang diperiksa membutuhkan waktu tempuh sekitar 5 jam perjalanan darat, dengan kurang lebih 3 jam melalui jalan non-aspal.”
Setibanya di lokasi, koordinasi tak sekadar dilakukan di atas meja. Tim pemeriksa pajak didampingi perangkat desa setempat melangsungkan peninjauan fisik untuk memvalidasi absensi atau ketidaklayakan fasilitas umum. Aspek yang diaudit sangat komprehensif, mulai dari ketiadaan akses listrik negara, sumber air bersih, hingga jarak fiktif menuju pusat kesehatan, sekolah, pasar, dan transportasi umum.
Pada akhirnya, inspeksi jalanan berdebu ini adalah wujud konkret komitmen DJP dalam mengawal akuntabilitas penerimaan negara. Lewat verifikasi faktual, otoritas pajak memastikan bahwa fasilitas keringanan natura ini benar-benar jatuh ke tangan korporasi yang berhak, menciptakan kepastian hukum yang transparan, sekaligus mencegah eksploitasi celah regulasi oleh wajib pajak nakal.














