website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Incar Fasilitas Pajak Daerah Tertentu, DJP Rela Blusukan Cek Lokasi Usaha Terpencil di Lampung

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 6, 2026
in Regional
0 0
0
Incar Fasilitas Pajak Daerah Tertentu, DJP Rela Blusukan Cek Lokasi Usaha Terpencil di Lampung
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG – Demi memastikan kelayakan permohonan dari sektor korporasi, tim pemeriksa dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar tak segan turun langsung ke lapangan. Aktivitas “blusukan” ini dilakukan guna menindaklanjuti pengajuan dari sebuah perusahaan yang menginginkan lokasi operasionalnya ditetapkan secara hukum sebagai daerah tertentu.

Baca Juga: Resmi Berlaku: Pajak Mobil Listrik di Jakarta Tetap Digratiskan 100 Persen!

Manuver penetapan status wilayah ini bukan tanpa alasan strategis. Perusahaan mengincar fasilitas pajak khusus yang memang disediakan negara bagi entitas bisnis yang berani beroperasi di kawasan dengan keterbatasan infrastruktur. Insentif tersebut secara gamblang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang membedah perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan.

“Wajib pajak mengajukan permohonan agar lokasi usahanya dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu agar berhak memperoleh fasilitas perpajakan, yaitu perihal perlakuan natura dan/atau kenikmatan.”

— Akhmad Rivai Rusjdin, Petugas DJP WP Besar

Secara regulasi, insentif ini memberikan keuntungan ganda. Dari kacamata pemberi kerja, biaya pengadaan fasilitas di lokasi terpencil tersebut sah untuk dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, mengingat posisinya yang esensial untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) penghasilan. Hal ini memacu efisiensi neraca keuangan perusahaan secara signifikan di tengah tingginya biaya logistik daerah pedalaman.

Baca Juga: Hapus Denda Pajak Sidoarjo: Pemutihan Berlaku Hingga Oktober

Sementara itu, dari perspektif karyawan, penerimaan fasilitas berwujud seperti pasokan makanan, air bersih, perumahan dinas, hingga perlengkapan keselamatan kerja sama sekali tidak dihitung sebagai tambahan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Karyawan murni menikmati fasilitas penunjang tersebut tanpa adanya pemotongan pajak tambahan di slip gaji mereka.

Namun, untuk membuktikan klaim “keterbatasan infrastruktur” tersebut, DJP mengerahkan dua tim solid. Perjalanan menembus kawasan terpencil di Lampung ini menjadi tantangan tersendiri. Tim pemeriksa yang terdiri dari Eko Ariyanto, Akhmad Rivai Rusjdin, Esther Ro Uli Siahaan, dan Muhammad Heri Nugroho harus berhadapan langsung dengan realitas infrastruktur yang diajukan oleh perusahaan bersangkutan.

Tantangan Verifikasi Faktual: “Lokasi usaha yang diperiksa membutuhkan waktu tempuh sekitar 5 jam perjalanan darat, dengan kurang lebih 3 jam melalui jalan non-aspal.”

Baca Juga: Pemkab Blitar Berencana Pungut Retribusi dari Jasa Perahu Penyeberangan

Setibanya di lokasi, koordinasi tak sekadar dilakukan di atas meja. Tim pemeriksa pajak didampingi perangkat desa setempat melangsungkan peninjauan fisik untuk memvalidasi absensi atau ketidaklayakan fasilitas umum. Aspek yang diaudit sangat komprehensif, mulai dari ketiadaan akses listrik negara, sumber air bersih, hingga jarak fiktif menuju pusat kesehatan, sekolah, pasar, dan transportasi umum.

Pada akhirnya, inspeksi jalanan berdebu ini adalah wujud konkret komitmen DJP dalam mengawal akuntabilitas penerimaan negara. Lewat verifikasi faktual, otoritas pajak memastikan bahwa fasilitas keringanan natura ini benar-benar jatuh ke tangan korporasi yang berhak, menciptakan kepastian hukum yang transparan, sekaligus mencegah eksploitasi celah regulasi oleh wajib pajak nakal.

Sumber Terkait:

  • Portal Edukasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI – Aturan PMK 66/2023
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version