website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
May 3, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan
0
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyusun sistem rasio total benchmarking. Instrumen ini berfungsi sebagai alat bantu untuk menilai kewajaran kinerja keuangan serta pemenuhan kewajiban perpajakan suatu perusahaan.

Salah satu indikator utama dalam sistem benchmarking ini, yang pertama kali diperkenalkan melalui SE-96/PJ/2009, adalah Corporate Tax to Turn Over Ratio atau CTTOR. Rasio ini menjadi salah satu parameter penting bagi otoritas pajak dalam memetakan profil risiko wajib pajak badan.

“CTTOR menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang dalam suatu tahun relatif terhadap total penjualan yang dilakukan oleh perusahaan,”.

Baca Juga: Mekanisme Rasio Total Benchmarking dalam Pengawasan Pajak

Rumus Perhitungan CTTOR dan Komponennya

Berdasarkan ketentuan dalam SE-96/PJ/2009, CTTOR dihitung dengan membandingkan nilai PPh terutang terhadap total penjualan perusahaan. Adapun formula perhitungannya adalah sebagai berikut:

CTTOR = (PPh Terutang / Penjualan) x 100%

Terdapat dua komponen utama yang digunakan dalam perhitungan ini:

  • PPh Terutang: Jumlah pajak penghasilan yang wajib dibayar dalam satu tahun pajak.
  • Penjualan: Mengacu pada data peredaran usaha wajib pajak dalam periode yang sama.

Semakin besar nilai CTTOR yang dihasilkan, maka semakin besar pula proporsi hasil penjualan perusahaan yang digunakan untuk membayar PPh. DJP sendiri telah menetapkan benchmark atau nilai acuan CTTOR untuk setiap Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang dihitung dari rata-rata sampel perusahaan sejenis.

Baca Juga: Konsep Tahun Pajak GloBE dan Pelaporan Pajak Minimum Global

Fungsi CTTOR: Alat Bantu, Bukan Standar Pemaksaan

Penting bagi wajib pajak untuk memahami bahwa CTTOR hanyalah alat bantu pendukung (supporting tools) bagi DJP dalam membina dan menilai kepatuhan. Nilai CTTOR yang berada di bawah angka benchmark industri tidak serta-merta menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak patuh.

Otoritas pajak perlu melakukan diagnosa lebih mendalam untuk menentukan apakah rendahnya rasio tersebut disebabkan oleh ketidakpatuhan atau adanya faktor ekonomi lain yang memengaruhi kinerja perusahaan. Saat ini, sistem benchmarking telah bertransformasi menjadi Compliance Risk Management (CRM) yang diatur melalui SE-39/PJ/2021 untuk pengawasan yang lebih presisi.

Baca Juga: Peran Pihak Ketiga dalam Perluasan Edukasi Perpajakan

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Surat Edaran SE-39/PJ/2021 (CRM)
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Recent News

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version