Penghapusan Sanksi dan Keputusan Strategis DJP Atas Penundaan SPT Tahunan Korporasi 2026
JAKARTA – Menghadapi gelombang ribuan permohonan penundaan dari sektor korporasi, pemerintah akhirnya mengambil langkah taktis yang akomodatif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa keputusan pelonggaran tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan lahir dari respons atas derasnya permintaan dunia usaha yang membutuhkan waktu ekstra untuk konsolidasi laporan keuangannya.
Faktanya, otoritas pajak mencatat ada sekitar 4.000 wajib pajak badan yang secara resmi mengajukan pemberitahuan perpanjangan jatuh tempo. Tingginya angka ini, ditambah dengan masukan strategis dari asosiasi konsultan pajak (tax intermediary) dan pelaku industri, menjadi landasan kuat bagi Kementerian Keuangan untuk memberlakukan relaksasi secara komprehensif bagi seluruh entitas bisnis.
“Ada sekitar 4.000 request dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi. Kami juga konsultasi dengan Pak Menteri Purbaya, dan akhirnya beliau memutuskan untuk memberikan relaksasi demi menjaga iklim usaha.”
— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak
Dasar Hukum Relaksasi dan Skema Penghapusan Sanksi
Secara regulasi, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Badan dan penyetoran PPh Pasal 29 jatuh pada bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Namun, melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 dan diperkuat oleh Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026, pemerintah memberikan perpanjangan napas atau toleransi keterlambatan hingga satu bulan penuh.
Esensi utama dari beleid ini bukanlah sekadar mundurnya tanggal pelaporan, melainkan janji kekebalan dari sanksi. Wajib pajak badan yang baru bisa melaporkan SPT dan menyetorkan kurang bayar pajaknya pada masa tenggang tersebut dipastikan bebas dari jerat sanksi administratif, baik yang berupa denda keterlambatan pelaporan maupun bunga penagihan.
Pembatalan Otomatis: “Dalam hal terhadap sanksi administratif tersebut telah telanjur diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Kepala Kanwil DJP akan menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” tegas Inge Diana Rismawanti.
Lebih lanjut, DJP memastikan bahwa fasilitas penghapusan sanksi administratif ini juga berlaku penuh untuk pelunasan PPh Pasal 29 bagi perusahaan yang sebelumnya telah mengajukan formulir perpanjangan khusus (SPT Y). Dengan langkah responsif dan berkeadilan ini, pemerintah berharap stabilitas kas (cash flow) korporasi tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi, tanpa harus mencederai tingkat kepatuhan pajak nasional.














