website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bunga Utang Disorot Asing, Menkeu Purbaya Agresif Kerek Penerimaan Pajak

Strategi Kemenkeu Menekan Rasio Bunga Utang Lewat Optimalisasi Pendapatan Negara

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 27, 2026
in Nasional
0 0
0
Pacu Belanja Negara, Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal I/2026 Tembus 6 Persen
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kesehatan fiskal Indonesia kini tengah mendapat sorotan tajam dari sejumlah lembaga pemeringkat internasional. Meski rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta defisit anggaran tergolong sangat aman dibandingkan negara-negara sejawat, ada satu indikator krusial yang dinilai mengkhawatirkan: tingginya rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara (interest payment to revenue ratio).

Baca Juga: Diskon Pajak 100% Tiket Pesawat Berlaku, Maskapai Wajib Patuhi Aturan Faktur Ini

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengakui adanya peringatan (warning) dari lembaga pemeringkat asing tersebut. Pangkal masalahnya bukan pada nominal utang yang tak terkendali, melainkan pada basis penerimaan, khususnya dari sektor perpajakan, yang dinilai masih belum optimal sehingga membuat persentase beban bunga utang terlihat membengkak.

“Mereka bilang fiskal kamu bagus, cuma coba perhatikan interest payment to revenue.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI

Komitmen Kejar Target Penerimaan Pajak

Menanggapi masukan strategis tersebut, Purbaya menyatakan bahwa indikator ini menjadi variabel baru yang sangat krusial dalam radar pengawasan Kementerian Keuangan. Pihaknya kini berkomitmen penuh untuk menginjak pedal gas lebih dalam guna memperkuat realisasi penerimaan pajak pada tahun ini. Target utamanya adalah menekan rasio bunga utang tersebut agar kembali ke zona aman.

Baca Juga: Status BPE Belum Final! Ini Aturan Resmi Perpanjangan Lapor SPT Pajak Badan

Fokus Perbaikan Fiskal: “Ada variabel lain yang harus saya perhatikan… Jadi, seharusnya tahun ini tidak lewat 15 persen [rasio bunga utang terhadap penerimaan], kan patokannya 15 persen itu.”

Sebagai gambaran urgensi, performa APBN pada tahun 2025 lalu mencatatkan realisasi total pendapatan negara sebesar Rp2.756,3 triliun. Di sisi lain, alokasi anggaran yang harus dirogoh untuk membayar beban bunga utang menembus angka Rp550 triliun. Secara kalkulasi matematis, rasio bunga utang terhadap penerimaan negara pada tahun tersebut telah menyentuh angka 19 persen.

Baca Juga: Jelang Penutupan, 11,94 Juta Wajib Pajak Sukses Lapor SPT via Coretax

Angka 19 persen ini jelas berada di atas batas maksimal yang direkomendasikan oleh lembaga pemeringkat global. Oleh karena itu, penguatan basis pemajakan dan perbaikan sistem administrasi pajak ke depan bukan lagi sekadar instrumen penambah kas negara, melainkan langkah mutlak untuk mempertahankan reputasi investment grade dan kredibilitas ekonomi makro Indonesia di mata dunia.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version