website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Karyawan Bisa Lapor SPT Tahunan di HP, Simak Langkah-Langkah Pakai M-Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 24, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi kini memiliki kemudahan lebih dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Selain melalui portal Coretax DJP dan Coretax Form, pelaporan SPT Tahunan PPh kini dapat dilakukan langsung melalui aplikasi M-Pajak.

Penambahan saluran ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak karena aksesnya yang lebih praktis melalui perangkat *smartphone*. Namun, penting untuk dicatat bahwa pelaporan via M-Pajak ini dikhususkan bagi kategori WP tertentu guna menjaga efektivitas sistem.

“Saluran M-Pajak hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu pemberi kerja yang melaporkan SPT status nihil.”

Sebelum memulai, pastikan Anda telah mengaktifkan akun Coretax dan menyiapkan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 (Formulir BPA1/BPA2/BP21) serta data tanggungan keluarga. Ada 2 tahap yang perlu dilakukan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh via M-Pajak, yaitu:

Tahap 1: Pembuatan Konsep SPT di M-Pajak

Langkah pertama adalah mengunduh atau memperbarui aplikasi M-Pajak di Play Store atau App Store. Setelah itu, ikuti prosedur berikut:

  • Buka aplikasi dan klik Login, lalu pilih “Lanjutkan Masuk Coretax”.
  • Masukkan NIK dan kata sandi Coretax Anda.
  • Pilih menu SPT dan klik Buat Konsep Baru.
  • Ikuti panduan pertanyaan sistem, pilih jawaban “Ya” atau “Tidak” sesuai kondisi penghasilan dan status pernikahan Anda pada tahun pajak 2025.
  • Jika data sudah sesuai, klik “Buat Konsep” hingga draf muncul di daftar konsep SPT.
Baca Juga: Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

Tahap 2: Pengisian dan Pengiriman SPT

Setelah konsep terbentuk, klik “Lanjutkan” pada draf tersebut dan pilih tombol Muat Data untuk menarik data *prepopulated* (bukti potong, harta, dan utang) secara otomatis dari sistem DJP.

  • Verifikasi Penghasilan: Periksa data penghasilan neto dan bukti potong yang muncul otomatis dari BPA1/2.
  • Data PTKP: Cek daftar tanggungan. Jika ada perubahan anggota keluarga, perubahan harus dilakukan di laman Coretax terlebih dahulu.
  • Status Nihil: Pastikan perhitungan pajak terutang menunjukkan angka Rp0 (Nihil).
  • Finalisasi: Lengkapi daftar harta dan utang, periksa ringkasan PDF SPT, lalu centang pernyataan persetujuan.
  • Kirim SPT: Masukkan *passphrase* atau kode otorisasi, lalu klik “Tandatangani” dan “Kirim SPT”.
Baca Juga: Cara Memecah SPPT PBB-P2 di Jakarta Online

Jika berhasil, Anda akan menerima nomor bukti penerimaan elektronik secara langsung di aplikasi. Pelaporan melalui M-Pajak ini menjadi solusi cerdas bagi wajib pajak yang sibuk dan menginginkan proses yang serba cepat tanpa perlu membuka laptop.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Informasi Aplikasi M-Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

Karyawan Bisa Lapor SPT Tahunan di HP, Simak Langkah-Langkah Pakai M-Pajak

April 24, 2026
Meski PPN Dipangkas, Krisis Minyak Global Paksa Kenya Naikkan Harga BBM Drastis

Meski PPN Dipangkas, Krisis Minyak Global Paksa Kenya Naikkan Harga BBM Drastis

April 24, 2026
Mulai Mei 2026, Pemprov Bengkulu Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Mulai Mei 2026, Pemprov Bengkulu Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

April 24, 2026
Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

Tak Hanya Petugas, Inilah Sosok Pihak Ketiga yang Perluas Jangkauan Edukasi Pajak

April 24, 2026

Recent News

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

Karyawan Bisa Lapor SPT Tahunan di HP, Simak Langkah-Langkah Pakai M-Pajak

April 24, 2026
Meski PPN Dipangkas, Krisis Minyak Global Paksa Kenya Naikkan Harga BBM Drastis

Meski PPN Dipangkas, Krisis Minyak Global Paksa Kenya Naikkan Harga BBM Drastis

April 24, 2026
Mulai Mei 2026, Pemprov Bengkulu Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Mulai Mei 2026, Pemprov Bengkulu Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

April 24, 2026
Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

Tak Hanya Petugas, Inilah Sosok Pihak Ketiga yang Perluas Jangkauan Edukasi Pajak

April 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version