JAKARTA – Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi kini memiliki kemudahan lebih dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Selain melalui portal Coretax DJP dan Coretax Form, pelaporan SPT Tahunan PPh kini dapat dilakukan langsung melalui aplikasi M-Pajak.
Penambahan saluran ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak karena aksesnya yang lebih praktis melalui perangkat *smartphone*. Namun, penting untuk dicatat bahwa pelaporan via M-Pajak ini dikhususkan bagi kategori WP tertentu guna menjaga efektivitas sistem.
“Saluran M-Pajak hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu pemberi kerja yang melaporkan SPT status nihil.”
Sebelum memulai, pastikan Anda telah mengaktifkan akun Coretax dan menyiapkan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 (Formulir BPA1/BPA2/BP21) serta data tanggungan keluarga. Ada 2 tahap yang perlu dilakukan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh via M-Pajak, yaitu:
Tahap 1: Pembuatan Konsep SPT di M-Pajak
Langkah pertama adalah mengunduh atau memperbarui aplikasi M-Pajak di Play Store atau App Store. Setelah itu, ikuti prosedur berikut:
- Buka aplikasi dan klik Login, lalu pilih “Lanjutkan Masuk Coretax”.
- Masukkan NIK dan kata sandi Coretax Anda.
- Pilih menu SPT dan klik Buat Konsep Baru.
- Ikuti panduan pertanyaan sistem, pilih jawaban “Ya” atau “Tidak” sesuai kondisi penghasilan dan status pernikahan Anda pada tahun pajak 2025.
- Jika data sudah sesuai, klik “Buat Konsep” hingga draf muncul di daftar konsep SPT.
Tahap 2: Pengisian dan Pengiriman SPT
Setelah konsep terbentuk, klik “Lanjutkan” pada draf tersebut dan pilih tombol Muat Data untuk menarik data *prepopulated* (bukti potong, harta, dan utang) secara otomatis dari sistem DJP.
- Verifikasi Penghasilan: Periksa data penghasilan neto dan bukti potong yang muncul otomatis dari BPA1/2.
- Data PTKP: Cek daftar tanggungan. Jika ada perubahan anggota keluarga, perubahan harus dilakukan di laman Coretax terlebih dahulu.
- Status Nihil: Pastikan perhitungan pajak terutang menunjukkan angka Rp0 (Nihil).
- Finalisasi: Lengkapi daftar harta dan utang, periksa ringkasan PDF SPT, lalu centang pernyataan persetujuan.
- Kirim SPT: Masukkan *passphrase* atau kode otorisasi, lalu klik “Tandatangani” dan “Kirim SPT”.
Jika berhasil, Anda akan menerima nomor bukti penerimaan elektronik secara langsung di aplikasi. Pelaporan melalui M-Pajak ini menjadi solusi cerdas bagi wajib pajak yang sibuk dan menginginkan proses yang serba cepat tanpa perlu membuka laptop.
Sumber Terkait:













