website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 23 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 23, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. Sebagai bagian dari transformasi digital, Bapenda DKI Jakarta kini tidak lagi mendistribusikan SPPT dalam bentuk fisik, melainkan melalui format elektronik atau e-SPPT.

Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi, agar tetap bisa mengakses dokumen perpajakannya kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga: Cara Memecah SPPT PBB-P2 di Jakarta Secara Online

3 Metode Praktis Mengakses e-SPPT PBB-P2 Jakarta

Wajib pajak di DKI Jakarta dapat menggunakan tiga saluran berbeda untuk mengecek maupun mengunduh dokumen pajak mereka:

  1. Melalui Email Terdaftar: Bagi wajib pajak yang sudah melakukan registrasi objek pajak, sistem akan mengirimkan e-SPPT secara otomatis ke alamat email setiap tahunnya. Pastikan Anda mengecek kotak masuk atau folder spam dan mengikuti tautan yang tersedia untuk mengunduh dokumen.
  2. Portal Pajak Online (Login): Anda dapat mengakses situs resmi pajakonline.jakarta.go.id. Setelah masuk ke akun Anda, pilih menu Jenis Pajak, klik PBB, lalu cari opsi Riwayat Pengunduhan e-SPPT untuk melihat dan menyimpan dokumen.
  3. Pajak Online Tanpa Login (Hanya Cek): Jika hanya ingin mengetahui nilai tagihan tanpa mengunduh dokumen, kunjungi laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Klik Informasi SPPT PBB, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan NIK Anda, lalu sistem akan menampilkan nilai pajak terutang.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Nihil via Coretax Form

Opsi Pembayaran Luas: Mulai dari ATM hingga E-Wallet

Bapenda DKI Jakarta juga telah memperluas saluran pembayaran untuk memudahkan wajib pajak melunasi PBB-P2 mereka. Berikut adalah beberapa metode yang tersedia:

  • Perbankan: ATM, Teller, Internet Banking, dan Mobile Banking dari hampir seluruh bank besar seperti Bank DKI, BJB, BNI, Mandiri, BCA, BTN, hingga Bank Muamalat.
  • Gerai Ritel: Pembayaran tunai melalui Indomaret dan Alfamart.
  • Modern Channel: Aplikasi populer seperti Tokopedia, LinkAja, Blibli, AstraPay, Cermati, dan Grab.

“Digitalisasi e-SPPT dan perluasan kanal pembayaran adalah komitmen kami untuk menghadirkan layanan publik yang transparan dan akuntabel bagi warga Jakarta.”

— Bapenda DKI Jakarta

Baca Juga: Panduan Revaluasi Aset Tetap via Coretax

Tautan Penting:

  • Situs Resmi Bapenda DKI Jakarta
  • Portal Pajak Online Jakarta
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mengenal Mekanisme Rasio Total Benchmarking yang Digunakan DJP dalam Mengawasi Wajib Pajak

Mengenal Mekanisme Rasio Total Benchmarking yang Digunakan DJP dalam Mengawasi Wajib Pajak

April 23, 2026
Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 23, 2026
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Kabar Gembira! 6.000 Lebih Warga Banyuwangi Tak Perlu Bayar PBB-P2 Tahun Ini.

April 23, 2026
Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

April 23, 2026

Recent News

Mengenal Mekanisme Rasio Total Benchmarking yang Digunakan DJP dalam Mengawasi Wajib Pajak

Mengenal Mekanisme Rasio Total Benchmarking yang Digunakan DJP dalam Mengawasi Wajib Pajak

April 23, 2026
Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 23, 2026
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Kabar Gembira! 6.000 Lebih Warga Banyuwangi Tak Perlu Bayar PBB-P2 Tahun Ini.

April 23, 2026
Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

April 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version