website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Fiskus Palopo Beri Tips Mudah Hitung PPN dan PPh 22 dari Nilai Kuitansi Rekanan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 23, 2026
in Regional
0 0
0
Fiskus Palopo Beri Tips Mudah Hitung PPN dan PPh 22 dari Nilai Kuitansi Rekanan
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALOPO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo terus menggencarkan edukasi mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kepada wajib pajak. Fokus utama edukasi kali ini adalah memberikan pemahaman mendalam terkait cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22, khususnya atas transaksi pembelian barang oleh instansi pemerintah dari rekanan.

Dalam praktiknya, harga yang tercantum pada kuitansi atau nota dari rekanan umumnya sudah mencakup komponen PPN sebesar 11%. Oleh karena itu, bendahara pemerintah atau wajib pajak perlu mengeluarkan nilai pajak tersebut terlebih dahulu untuk mendapatkan angka DPP yang akurat.

Baca Juga: Wakil Bupati Bangkalan Pimpin Sidak Restoran Tak Patuh Pajak

Rumus Cepat Mencari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Petugas pajak KPP Pratama Palopo menjelaskan bahwa harga jual sebagai dasar pengenaan PPN adalah nilai uang yang diminta penjual, namun tidak termasuk PPN yang dipungut. Cara termudah untuk menemukan nilai DPP dari harga kuitansi yang sudah termasuk PPN 11% adalah dengan membaginya dengan angka 1,11.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah nota belanja berjumlah Rp11.100.000, maka perhitungannya adalah:

  • DPP: Rp11.100.000 ÷ 1,11 = Rp10.000.000
  • PPN (11%): 11% × Rp10.000.000 = Rp1.100.000
  • PPh Pasal 22 (1,5%): 1,5% × Rp10.000.000 = Rp150.000

Dengan perhitungan tersebut, jumlah bersih yang akan diterima oleh rekanan setelah dipotong PPh 22 adalah sebesar Rp9.850.000 (DPP dikurangi PPh 22).

“Sebelum menghitung pajaknya, nilai PPN harus dikeluarkan terlebih dahulu dari harga kuitansi agar didapatkan nilai DPP yang benar.”

— Petugas Pajak KPP Pratama Palopo

Persiapan Menuju Coretax Administration System

Kegiatan edukasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Ditjen Pajak (DJP) dalam mempersiapkan wajib pajak menghadapi kehadiran Coretax Administration System. Sistem administrasi layanan perpajakan yang baru ini dirancang untuk merancang ulang proses bisnis agar lebih terintegrasi dan efisien.

Baca Juga: Sengketa PPN Pertamina Power, Hakim Tolak Banding Pajak

Melalui pembaruan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat seiring dengan kemudahan akses dan data perpajakan yang lebih akurat. Edukasi rutin seperti ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku positif wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri dan benar.

Baca Juga: Petani Inggris Desak Pemerintah Turunkan Pajak Bahan Bakar

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Informasi Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version