BANGKALAN – Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kembali melakukan langkah nyata dalam mengawal penerimaan daerah. Melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Ja’far, sejumlah rumah makan dan warung kuliner didatangi untuk diuji kepatuhan perpajakannya.
Sidak ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kebocoran pendapatan daerah serta melihat sejauh mana pelaku usaha kuliner menjalankan kewajibannya setelah dilakukan pemeriksaan serupa pada akhir 2025 lalu.
Temuan Sidak: Penggunaan Tapping Box Masih Rendah
Dalam kunjungan lapangan tersebut, Fauzan mengungkapkan temuan yang cukup memprihatinkan. Masih banyak pelaku usaha yang sengaja tidak menggunakan tapping box alat perekam transaksi digital yang disediakan oleh pemerintah untuk mencatat omzet secara transparan.
Selain itu, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara jumlah kunjungan konsumen dengan setoran pajak yang masuk ke kas daerah. Beberapa warung diketahui menyetorkan pajak yang jauh lebih rendah dibandingkan usaha kuliner lain yang telah tertib menggunakan sistem pencatatan digital.
“Ada ketidaksesuaian antara jumlah pengunjung dengan pajak yang dibayarkan. Warung yang tidak memakai tapping box justru membayar lebih kecil dibanding yang taat.”
— Moh Fauzan Ja’far, Wakil Bupati Bangkalan
Ketentuan Pajak 10% dan Ancaman Sanksi Publikasi Data
Sesuai dengan peraturan daerah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman ditetapkan sebesar 10% dari omzet. Fauzan menegaskan bahwa jika pengusaha tidak membebankan pajak tersebut kepada konsumen, maka beban setoran 10% menjadi tanggung jawab penuh pelaku usaha.
Meskipun saat ini Pemkab Bangkalan masih mengedepankan pendekatan persuasif, pemerintah tidak segan mengambil langkah ekstrem jika teguran tidak diindahkan. Salah satu ancaman sanksi yang disiapkan adalah pembukaan data kewajiban pajak pelaku usaha kepada publik. Langkah ini diharapkan dapat memberikan tekanan sosial dan memastikan transparansi anggaran demi pembiayaan layanan publik serta pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bangkalan.














