website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 19 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 19, 2026
in Regional
0 0
0
Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PURBALINGGA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengambil langkah drastis dalam upaya mengamankan penerimaan negara. Bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II, otoritas pajak melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap sejumlah wajib pajak yang memiliki utang pajak membandel.

Tindakan penagihan aktif ini menyasar 7 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp2,13 miliar. Sebagai bagian dari prosedur legal, pihak kantor pajak telah melayangkan 112 surat permohonan blokir rekening yang ditujukan ke 21 lembaga perbankan yang berbeda.

Baca Juga: Dorong Kepatuhan Warga, Pemprov Papua Gulirkan Program Diskon PKB Hingga Juni 2026

Prosedur Penagihan Aktif dan Jaminan Pelunasan Utang Pajak

Langkah pemblokiran ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan penagihan yang sistematis. Dimulai dari penyampaian surat teguran hingga surat paksa, wajib pajak sebenarnya telah diberikan waktu dan kesempatan untuk melunasi kewajibannya secara sukarela sebelum tindakan penegakan hukum ini dijalankan.

Kepala KPP Pratama Purbalingga, Achmad Hartono, menegaskan bahwa pemblokiran rekening bertujuan untuk menjamin pelunasan utang pajak sekaligus memberikan efek jera. Dengan status blokir, akses transaksi pada rekening tersebut akan terhenti hingga seluruh tunggakan beserta biaya penagihan diselesaikan oleh wajib pajak.

“Blokir rekening secara serentak ini bertujuan mendorong percepatan pelunasan utang pajak dan memastikan terciptanya keadilan serta ketertiban dalam sistem perpajakan kita.”

— Achmad Hartono, Kepala KPP Pratama Purbalingga

Komitmen Penegakan Hukum Berdasarkan Regulasi Terbaru

Tindakan tegas ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 serta PMK 61/2023. Jika wajib pajak tetap tidak mengindahkan kewajibannya meskipun rekening telah diblokir, otoritas pajak berwenang untuk melanjutkan ke tahapan penagihan yang lebih berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasi Skema FIFO Coretax

Kantor pajak terus berkomitmen untuk menjaga integritas sistem perpajakan dengan menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh. Melalui pengawasan internal yang ketat dan tindakan preventif, diharapkan celah penyalahgunaan atau kelalaian dalam pembayaran pajak dapat diminimalisir. Integrasi sistem digital juga kini semakin membantu otoritas dan pelaku usaha untuk mendeteksi potensi ketidakpatuhan lebih dini.

Baca Juga: Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak

Pelajari Lebih Lanjut:

    • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
    • Portal Informasi Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

Dekatkan Layanan, Pemkot Bontang Jemput Bola Pembayaran Pajak di 15 Kelurahan

April 19, 2026
Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

April 19, 2026
Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

April 19, 2026
Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

April 18, 2026

Recent News

WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

Dekatkan Layanan, Pemkot Bontang Jemput Bola Pembayaran Pajak di 15 Kelurahan

April 19, 2026
Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

April 19, 2026
Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

April 19, 2026
Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

April 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version