website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Gunakan Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak £300.000

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 18, 2026
in Internasional
0 0
0
Gunakan Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak £300.000
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INTERNASIONAL – Seorang pemilik perusahaan alat pemadam kebakaran asal Staffordshire, Inggris, dijatuhi sanksi berat berupa larangan menjalankan perusahaan selama delapan tahun. Keputusan ini diambil setelah otoritas menemukan praktik curang berupa penumpukan utang pajak mencapai £300.000 (sekitar Rp6 miliar) pada dua perusahaan miliknya.

Alex Shorthose (42) diketahui menarik gaji pribadi dalam jumlah besar dari kedua perusahaannya, namun hampir tidak menyetorkan kewajiban pajaknya kepada HM Revenue and Customs (HMRC). Tercatat, ia hanya membayar £5.368, sangat jauh dibandingkan akumulasi gaji ratusan ribu poundsterling yang ia nikmati sendiri.

Baca Juga: Dorong Kepatuhan Warga, Pemprov Papua Gulirkan Program Diskon PKB Hingga Juni 2026

Modus Taktik Sinis: Menumpuk Utang Lalu Meninggalkan Perusahaan

Layanan Kepailitan (Insolvency Service) mengungkapkan bahwa Shorthose menggunakan strategi yang disebut sebagai “taktik sinis”. Ia membiarkan perusahaan pertamanya, Siamo Fire and Security Limited, menumpuk utang PPN dan Pajak Penghasilan Karyawan (PAYE), lalu membiarkannya terbengkalai tanpa proses likuidasi resmi pada tahun 2021.

Alih-alih menyelesaikan kewajiban, ia justru mendirikan perusahaan baru, Alex Fire and Security Limited, dan mengulangi pola pelanggaran yang sama. Praktik ini berlangsung selama lebih dari enam tahun sebelum akhirnya dibongkar oleh tim penyelidik.

“Taktik ini memberikan keuntungan tidak adil bagi direktur yang tidak jujur dibandingkan pesaing yang patuh pajak, sekaligus merampas dana yang sangat dibutuhkan oleh layanan publik.”

— Kevin Read, Penyelidik Utama Insolvency Service

Sanksi Larangan Menjabat Hingga Tahun 2032

Akibat tindakan manipulatif tersebut, Alex Shorthose secara resmi dilarang mengelola atau menjadi direktur perusahaan apa pun hingga April 2032. Otoritas menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa ditoleransi karena telah merusak persaingan usaha yang sehat dan merugikan kas negara secara signifikan.

Baca Juga: Atasi Krisis Keuangan, Sejumlah Wilayah Penyangga London Naikkan Pajak Daerah

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku bisnis internasional bahwa otoritas pajak kini semakin gencar mengawasi modus-modus perpindahan aset atau penelantaran perusahaan demi menghindari utang fiskal. Transparansi dan integritas direktur menjadi kunci utama agar bisnis terhindar dari sanksi administratif dan hukum di masa depan.

Baca Juga: Mengungkap Sisi Kelam Pajak Diaspora Eritrea bagi Konflik Regional

Pelajari Lebih Lanjut:

  • Insolvency Service United Kingdom
  • HM Revenue and Customs (HMRC)
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version