PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, secara resmi menggulirkan program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan strategis ini mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 April hingga 30 Juni 2026 mendatang.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Wali Kota guna meringankan beban ekonomi masyarakat. Melalui program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun tidak perlu mengkhawatirkan denda yang membengkak, karena mereka cukup melunasi nilai pokok pajaknya saja.
Cara Cek Tagihan dan Mekanisme Pemutihan PBB Palangka Raya
Kebijakan pemutihan ini dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memerlukan persyaratan administratif yang rumit. Sistem pada basis data Bapenda telah dikonfigurasi secara otomatis untuk mengeliminasi sanksi keterlambatan. Dengan demikian, saat wajib pajak melakukan transaksi, nominal yang tertera pada tagihan hanya mencakup tunggakan pokok.
Guna mempermudah akses informasi, Pemerintah Kota menyediakan fitur pengecekan mandiri secara daring yang dapat diakses kapan saja. Wajib pajak dapat memverifikasi status tunggakan mereka melalui langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi di cektagihan.palangkaraya.go.id.
- Input ID Wajib Pajak atau Nomor Objek Pajak (NOP) PBB Anda.
- Masukkan kode verifikasi keamanan yang tersedia untuk menampilkan rincian tagihan secara akurat.
“Jika terdapat tunggakan selama lima tahun misalnya, maka seluruh dendanya akan kami hapus. Wajib pajak cukup menyelesaikan kewajiban pokoknya. Kami berharap stimulus ini mampu meningkatkan motivasi warga dalam melunasi pajak.”
— Emi Abriyani, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya
Kemudahan Akses Pembayaran Digital dan Manfaat Pajak
Demi mensukseskan agenda ini, Bapenda Palangka Raya telah memperkuat ekosistem pembayaran melalui perluasan kanal digital dan perbankan. Masyarakat kini memiliki fleksibilitas tinggi untuk membayar PBB-P2 melalui jaringan Kantor Pos, layanan mobile banking Bank Kalteng, serta berbagai bank mitra konvensional lainnya.
Setiap kontribusi pajak yang disetorkan akan langsung masuk ke rekening kas umum daerah untuk kemudian dialokasikan kembali dalam membiayai proyek infrastruktur dan fasilitas publik. Dengan memanfaatkan momentum ini sebelum 30 Juni 2026, masyarakat berperan aktif dalam mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di “Kota Cantik” Palangka Raya.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan validasi data dan menyelesaikan pembayaran pajak tepat waktu guna menghindari sanksi di masa mendatang serta demi kelancaran administrasi kepemilikan aset properti.













