website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Demi Keadilan Infrastruktur, Pemprov NTB Perjuangkan Pajak bagi Kendaraan Pelat Luar

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 16, 2026
in Regional
0 0
0
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengupayakan langkah berani dalam merombak kebijakan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Fokus utamanya kali ini adalah menyasar kendaraan berpelat nomor luar daerah yang secara intensif beroperasi di wilayah NTB, namun selama ini belum memberikan kontribusi fiskal terhadap pendapatan daerah.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menekankan bahwa kendaraan dengan identitas luar provinsi tersebut secara nyata menggunakan infrastruktur jalan raya yang dibangun dan dirawat menggunakan dana APBD NTB. Atas dasar tersebut, Pemprov menilai sudah sepatutnya ada mekanisme yang memungkinkan kendaraan tersebut menyetorkan pajaknya ke kas daerah setempat demi asas keadilan.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkot Gali Potensi Pajak dan Inovasi Digital

Upaya Lobi Kemendagri Demi Keadilan Pajak Kendaraan

Inisiatif untuk mengenakan pajak bagi kendaraan pelat luar ini sebenarnya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski usulan awal sempat menemui jalan terjal karena dianggap berisiko mencederai prinsip kesatuan dalam bingkai NKRI, Pemprov NTB menyatakan akan terus memperjuangkan formulasi yang tepat bagi daerah.

Baiq Nelly menegaskan bahwa persoalan ini berkaitan erat dengan keseimbangan anggaran pemeliharaan jalan. Banyak kendaraan berpelat kota besar seperti Jakarta atau Surabaya yang menetap dan beroperasi permanen di NTB, sehingga beban pemeliharaan jalan yang mereka timbulkan seharusnya dikompensasi melalui kontribusi pajak ke kas daerah NTB, bukan daerah asal pelat tersebut.

“Kendaraan pelat luar ini melintasi jalan raya di NTB yang biaya perawatannya ditanggung oleh kami. Secara logika, minimal ada pajak yang dibayarkan di sini untuk menjaga keseimbangan kondisi infrastruktur kita.”

— Baiq Nelly Yuniarti, Plt Kepala Bapenda NTB

Menuju Keadilan Distribusi Pajak Daerah

Urgensi kebijakan ini didasari oleh realitas lapangan di mana tingginya volume kendaraan pelat luar secara langsung mempercepat tingkat kerusakan jalan daerah. Namun, hal ini belum dibarengi dengan pertumbuhan penerimaan PKB yang setara akibat ketimpangan populasi kendaraan pelat luar yang terus meningkat di NTB. Oleh karena itu, Bapenda NTB berharap dukungan legislatif untuk mendorong regulasi baru yang mampu mengakomodasi distribusi pajak secara proporsional sesuai dengan lokasi operasional riil kendaraan di lapangan.

Baca Juga: Partai Konservatif Berjanji Hapus Pajak Karbon Sektor Industri

Jika usulan ini berhasil diimplementasikan, NTB akan menjadi pelopor dalam penataan sistem perpajakan lintas daerah yang lebih adil dan kompetitif. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau perkembangan kebijakan ini, terutama bagi para pemilik kendaraan berpelat luar yang telah menetap secara permanen di Nusa Tenggara Barat demi terwujudnya kemandirian pembangunan daerah.

Baca Juga: Industri Desak Inggris Dukung Pengeboran Gas Laut Utara

Sumber Informasi Resmi:

  • Portal Resmi Bapenda Provinsi NTB
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version