website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Undang-Undang Perlu Atur Perlindungan Hukum Bagi Konsultan Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Undang-Undang Perlu Atur Perlindungan Hukum Bagi Konsultan Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) menyuarakan pentingnya klausul kepastian hukum dalam rancangan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak. Hal ini mendesak dilakukan mengingat para pelaku profesi saat ini dinilai masih rentan terhadap risiko kriminalisasi saat menjalankan tugasnya.

Ketua Umum P3KPI, Susy Suryani, mengungkapkan bahwa tanpa payung hukum setingkat Undang-Undang, konsultan pajak sering kali diliputi rasa takut dalam membela hak-hak wajib pajak, meskipun mereka telah bekerja dengan iktikad baik sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: IKPI: UU Konsultan Pajak Berikan Dampak Positif pada Rasio Pajak

Urgensi Hak Imunitas bagi Profesi Konsultan Pajak

Dalam diskusi panel yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Selasa (7/4/2026), Susy menyoroti perbedaan mencolok antara konsultan pajak dan advokat. Hingga saat ini, konsultan pajak belum memiliki hak imunitas yang dijamin undang-undang seperti yang dimiliki oleh profesi hukum lainnya.

“Kalau sudah masuk bukti permulaan (bukper) dan penyidikan, sering kali ditunjuk lawyer yang tidak mengerti pajak untuk menangani karena kami takut dikriminalisasi. Padahal itu adalah ranah pekerjaan konsultan pajak,” ujar Susy.

“Undang-undang akan melindungi konsultan pajak dari kriminalisasi dan memastikan pelayanan profesional tetap terjaga.”

— Susy Suryani, Ketua Umum P3KPI

Peran Konsultan dalam Kepatuhan dan Penerimaan Negara

P3KPI menekankan bahwa konsultan pajak memegang peran vital sebagai mitra strategis pemerintah. Melalui edukasi dan pendampingan yang tepat, konsultan pajak berkontribusi langsung dalam mengurangi sengketa perpajakan serta meningkatkan kepatuhan sukarela yang berujung pada naiknya penerimaan negara.

Adanya kepastian hukum melalui UU Konsultan Pajak dipercaya akan meningkatkan kualitas layanan dan profesionalitas, sehingga para praktisi bisa membela hak-hak wajib pajak secara maksimal tanpa tekanan bayang-bayang hukum pidana.

Baca Juga: Minyak Dunia Mahal, Pemerintah Resmi Kerek Harga Avtur April 2026

Diskusi panel ini menghadirkan tokoh-tokoh penting di dunia perpajakan, termasuk Darussalam (Ketua Umum PERTAPSI), Vaudy Starworld (Ketua Umum IKPI), Suherman Saleh (Ketua Umum AKP2I), dan Gilbert Rely (Ketua Umum Perkoppi), serta dihadiri oleh Direktur PPPK Erawati sebagai keynote speaker.

Baca Juga: Kado HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Sumber Informasi:

  • Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI)
  • Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Recent News

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version