website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 3 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Simak, Ini Ketentuan Permohonan Restitusi PNBP

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Simak, Ini Ketentuan Permohonan Restitusi PNBP
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui PP 44/2025 mengatur kembali ketentuan pengembalian atau restitusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Regulasi ini merupakan bagian dari kebijakan omnibus law yang juga menggantikan PP 59/2020 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP.

“Wajib bayar mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada instansi pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung.”

Meski aturan diperbarui, ketentuan terkait restitusi PNBP secara umum tidak mengalami banyak perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya.

Baca Juga: DJP: 10,12 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kondisi yang Memungkinkan Restitusi PNBP

Permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan dalam beberapa kondisi tertentu.

Kondisi tersebut antara lain meliputi kesalahan pembayaran, kesalahan pemungutan oleh instansi, hasil pemeriksaan, putusan pengadilan, hingga pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh instansi pengelola.

Selain itu, restitusi juga dapat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Batas Waktu Pengajuan Restitusi PNBP

PP 44/2025 mengatur batas waktu pengajuan restitusi berbeda berdasarkan penyebab kelebihan pembayaran.

Untuk kesalahan pembayaran, pemungutan, atau ketentuan lainnya, permohonan diajukan paling lama 5 tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran.

Sementara itu, untuk kasus yang berasal dari putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan, batas waktu pengajuan maksimal 2 tahun sejak putusan atau laporan diterbitkan.

Baca Juga: Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Diminta Rombak Pajak

Skema Pengembalian dan Pemindahbukuan

Pengembalian PNBP umumnya diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas kewajiban PNBP berikutnya.

Namun, dalam kondisi tertentu, restitusi dapat diberikan secara langsung melalui mekanisme pemindahbukuan.

Kondisi tersebut meliputi pengakhiran usaha, pelaksanaan putusan pengadilan, tidak adanya kewajiban PNBP berulang, atau kondisi kahar.

Syarat dan Prosedur Pengajuan Restitusi

Wajib bayar harus mengajukan permohonan restitusi kepada instansi pengelola PNBP dengan melampirkan dokumen pendukung.

Dalam hal pemungutan dilakukan melalui mitra, permohonan juga dapat diajukan melalui mitra instansi pengelola PNBP.

Pengembalian secara langsung hanya dapat dilakukan apabila tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara.

Baca Juga: Fiskal Kita di Tengah Badai Energi

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Gencarkan Penagihan Aktif, Kanwil DJP Jaksel II Blokir 60 Rekening

Gencarkan Penagihan Aktif, Kanwil DJP Jaksel II Blokir 60 Rekening

June 3, 2026
Seleksi Hakim Agung Pajak 2026, Enam Kandidat Lanjut ke Tahap Berikutnya

Seleksi Hakim Agung Pajak 2026, Enam Kandidat Lanjut ke Tahap Berikutnya

June 3, 2026
Belarus Ratifikasi FTA EAEU Indonesia, Perdagangan Preferensial Segera Berlaku

Belarus Ratifikasi FTA EAEU Indonesia, Perdagangan Preferensial Segera Berlaku

June 3, 2026
Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, PT dan CV Dikecualikan

Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, PT dan CV Dikecualikan

June 3, 2026

Recent News

Gencarkan Penagihan Aktif, Kanwil DJP Jaksel II Blokir 60 Rekening

Gencarkan Penagihan Aktif, Kanwil DJP Jaksel II Blokir 60 Rekening

June 3, 2026
Seleksi Hakim Agung Pajak 2026, Enam Kandidat Lanjut ke Tahap Berikutnya

Seleksi Hakim Agung Pajak 2026, Enam Kandidat Lanjut ke Tahap Berikutnya

June 3, 2026
Belarus Ratifikasi FTA EAEU Indonesia, Perdagangan Preferensial Segera Berlaku

Belarus Ratifikasi FTA EAEU Indonesia, Perdagangan Preferensial Segera Berlaku

June 3, 2026
Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, PT dan CV Dikecualikan

Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, PT dan CV Dikecualikan

June 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version