website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 19 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Wah! Ada Voucer Belanja dan Cashback untuk Pembayar Pajak Kendaraan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 24, 2026
in Regional
0 0
0
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

YOGYAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan apresiasi khusus bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang membayar pajak tepat waktu. Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-271 Daerah Istimewa Yogyakarta.

Program apresiasi tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemprov DIY dengan PT Jasa Raharja dan Bank BPD DIY melalui layanan Samsat. Melalui skema ini, wajib pajak yang memenuhi ketentuan berkesempatan memperoleh voucer belanja maupun cashback.

“Spesial dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-271 Daerah Istimewa Yogyakarta, PT Jasa Raharja dan Bank BPD DIY melalui Samsat menghadirkan Program Apresiasi bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu.”

— Humas Pemda DIY

Pemprov DIY berharap program ini dapat mendorong masyarakat untuk semakin tertib membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Baca Juga: Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

Ada Dua Bentuk Apresiasi

Secara lebih rinci, terdapat dua bentuk apresiasi yang disiapkan dalam program ini. Pertama, voucer belanja hingga Rp50.000 dari PT Jasa Raharja DIY. Kedua, cashback sebesar 50% dengan nilai maksimal Rp27.100 dari Bank BPD DIY.

Cashback tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan menggunakan Mobile Banking BPD DIY atau QRIS BPD DIY. Dengan demikian, program ini juga sekaligus mendorong penggunaan sistem pembayaran digital dalam layanan perpajakan daerah.

Pemda DIY menilai skema apresiasi seperti ini dapat menjadi insentif tambahan bagi wajib pajak untuk membayar PKB tepat waktu, terutama di tengah upaya pemerintah memperluas ekosistem pembayaran non-tunai.

Baca Juga: Kondisi Geopolitik Tak Menentu, Gubernur DKI Minta Pajak Tetap Optimal

Perhatikan Syarat Cashback

Meski cukup menarik, cashback tersebut hanya dapat diperoleh dengan memenuhi syarat tertentu. Pertama, cashback hanya berlaku untuk satu kali transaksi. Kedua, kuota program tersedia dalam jumlah terbatas.

Artinya, wajib pajak yang ingin memanfaatkan promo ini perlu segera melakukan pembayaran sebelum kuota habis atau masa program berakhir.

Humas Pemda DIY menegaskan program apresiasi ini berlaku mulai 16 Maret 2026 hingga 30 April 2026.

Baca Juga: Reform Kritik Tajam Analisis IFS terhadap Rencana Perpajakan Skotlandia

Berlaku di Seluruh Gerai Samsat DIY

Untuk mendapatkan voucer maupun cashback, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB di seluruh gerai Samsat yang tersebar di wilayah DIY.

Pemda DIY pun mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Selain menghindari risiko keterlambatan, wajib pajak juga berkesempatan memperoleh manfaat tambahan dari program apresiasi ini.

Melalui program tersebut, pemerintah berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB semakin meningkat, sejalan dengan upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memperkuat penerimaan daerah.

“Yuk, lakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu. Siapa tahu Sedulur kebagian voucer dan juga cashback-nya,” tulis Humas Pemda DIY.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
  • PT Jasa Raharja
  • Bank BPD DIY
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Kepgub 857/2025 Atur Syarat Ketat Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Entitas Politik dan Sosial

May 19, 2026
Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

May 19, 2026
KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

May 19, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Pj Sekda Instruksikan Penahanan Mobil Pelat Merah Hingga Tunggakan Pajak Kendaraan Dilunasi Penuh

May 19, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Kepgub 857/2025 Atur Syarat Ketat Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Entitas Politik dan Sosial

May 19, 2026
Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

May 19, 2026
KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

May 19, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Pj Sekda Instruksikan Penahanan Mobil Pelat Merah Hingga Tunggakan Pajak Kendaraan Dilunasi Penuh

May 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version