JAKARTA – Penegakan hukum tindak pidana perpajakan di Indonesia resmi memasuki babak baru. Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan bahwa kehadiran Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 menjadi tonggak sejarah krusial yang menutup celah bagi para aktor intelektual di balik layar sebuah perusahaan.
Melalui regulasi ini, subjek hukum tidak lagi dimaknai secara sempit. Istilah ‘setiap orang’ kini diperluas untuk mencakup orang pribadi sekaligus korporasi. Langkah revolusioner lainnya adalah dimungkinkannya pertanggungjawaban pidana bagi beneficial owner (BO), yakni sosok pengendali sejati yang menikmati keuntungan dari korporasi tanpa harus tercatat secara formal dalam kepengurusan.
“Pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat, meskipun tidak tercantum dalam struktur formal, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan dan menikmati hasil dari perbuatan yang melahirkan tindak pidana.”
— Sunarto, Ketua Mahkamah Agung RI
Menyeimbangkan Ketegasan dan Proporsionalitas
Meski memperkuat jerat hukum bagi pelaku kejahatan kerah putih korporasi, MA menjamin bahwa penegakan aturan ini tidak akan dilakukan secara membabi buta. Perma 3/2025 menempatkan prinsip proporsionalitas sebagai katup penyeimbang yang esensial dalam setiap proses pemidanaan.
Penjatuhan sanksi akan dikalkulasi secara matang dengan mempertimbangkan seberapa besar peran masing-masing pihak yang terlibat. Selain itu, tingkat kesalahan serta besaran kerugian keuangan negara akibat penggelapan atau manipulasi pajak tersebut juga menjadi faktor penentu penjatuhan sanksi.
Prinsip Proporsionalitas: “Prinsip proporsionalitas menjaga keseimbangan antara ketegasan dan keadilan dalam hukum pidana pajak.”
Kepastian Hukum Pendorong Iklim Investasi
Diundangkan sejak 23 Desember 2025, beleid ini diharapkan mampu mengakhiri polemik ketidakjelasan norma hukum dan inkonsistensi penerapan hukum di pengadilan. Menurut Sunarto, aturan ini bukan sekadar alat penghukuman, melainkan instrumen penting untuk menciptakan iklim investasi nasional yang jauh lebih sehat dan kompetitif.
Kepastian hukum yang konsisten akan melahirkan rasa aman, memupuk kepercayaan publik, serta menjamin prediktabilitas bisnis. Ketiga elemen inilah yang diyakini menjadi modal kuat untuk menjadikan Indonesia semakin berdaya saing dan seksi di mata para investor global yang ingin berusaha di Tanah Air.















