website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Optimalkan PAD dan Lingkungan, Pemkot Akan Pungut Pajak Air Tanah

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 4, 2026
in Regional
0 0
0
Optimalkan PAD dan Lingkungan, Pemkot Akan Pungut Pajak Air Tanah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, berencana memasukkan air tanah sebagai objek pajak daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru. Kebijakan ini disiapkan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya air tanah.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan penetapan pajak air tanah sebagai objek pajak daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Kami perlu menyesuaikan regulasi sehingga pemungutan pajak air tanah tetap sah secara hukum dan pelaksanaannya maksimal.”

— Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono

Edi menjelaskan pemerintah daerah perlu mengoptimalkan potensi PAD, terlebih pada tahun ini pemerintah pusat melakukan penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah (TKD). Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan baru.

Baca Juga: Pajak bagi Penghuni Van Dikhawatirkan Memaksa Mereka Kembali ke Pinggir Jalan

Instrumen Pengawasan Lingkungan

Selain untuk meningkatkan penerimaan daerah, pemkot juga menilai kebijakan pajak air tanah dapat menjadi instrumen pengawasan lingkungan. Menurut Edi, pengambilan air tanah yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keseimbangan ekosistem.

Dengan adanya pajak air tanah, pemerintah daerah dapat mengontrol penggunaan air tanah agar tidak dieksploitasi secara berlebihan.

“Ini bukan hanya sekadar soal PAD, tetapi juga menjaga pemanfaatan air tanah agar tidak berlebihan. Kebijakan ini sekaligus menjadi alat pengawasan lingkungan,” ujar Edi.

Baca Juga: Tak Ada Pajak Baru dalam Spring Statement, Tetapi Beban Pajak Tetap Naik

DPRD Minta Kebijakan Tidak Memberatkan

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menilai pemungutan pajak air tanah dapat menjadi langkah yang tepat selama pelaksanaannya sesuai dengan regulasi dan dilakukan secara transparan.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat, terutama pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, penyusunan aturan pajak air tanah harus dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan aspek keadilan serta kepentingan masyarakat.

“Kami mendukung langkah pemkot untuk menyesuaikan kebijakan fiskal sesuai UU, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga: Tagihan Pajak Dewan di Wakefield Akan Naik Sebesar 4,99%

Ketentuan Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah (PAT) merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah sendiri adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Berdasarkan ketentuan dalam UU HKPD, tarif pajak air tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%. Besaran tarif yang diterapkan serta mekanisme pemungutannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah.

Meski demikian, tidak semua penggunaan air tanah dikenai pajak. UU HKPD menyatakan pajak air tanah tidak dipungut untuk sejumlah kebutuhan tertentu.

Pengecualian tersebut meliputi penggunaan air tanah untuk kebutuhan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, kegiatan keagamaan, serta kegiatan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Pontianak berharap dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memastikan pemanfaatan air tanah tetap terkendali dan berkelanjutan.

Sumber Terkait:

  • Berita Borneo
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025 via Coretax, Orang Pribadi Mendominasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

March 4, 2026
Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

March 4, 2026
Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Status SPT Kurang atau Lebih Bayar? Wajib Pajak Dilarang Pakai Coretax Form

March 4, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025 via Coretax, Orang Pribadi Mendominasi

March 4, 2026

Recent News

Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

March 4, 2026
Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

March 4, 2026
Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Status SPT Kurang atau Lebih Bayar? Wajib Pajak Dilarang Pakai Coretax Form

March 4, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025 via Coretax, Orang Pribadi Mendominasi

March 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version