Optimalkan PAD dan Lingkungan, Pemkot Akan Pungut Pajak Air Tanah

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, berencana memasukkan air tanah sebagai objek pajak daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru. Kebijakan ini disiapkan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya air tanah.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan penetapan pajak air tanah sebagai objek pajak daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Kami perlu menyesuaikan regulasi sehingga pemungutan pajak air tanah tetap sah secara hukum dan pelaksanaannya maksimal.”

— Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono

Edi menjelaskan pemerintah daerah perlu mengoptimalkan potensi PAD, terlebih pada tahun ini pemerintah pusat melakukan penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah (TKD). Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan baru.

Instrumen Pengawasan Lingkungan

Selain untuk meningkatkan penerimaan daerah, pemkot juga menilai kebijakan pajak air tanah dapat menjadi instrumen pengawasan lingkungan. Menurut Edi, pengambilan air tanah yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keseimbangan ekosistem.

Dengan adanya pajak air tanah, pemerintah daerah dapat mengontrol penggunaan air tanah agar tidak dieksploitasi secara berlebihan.

“Ini bukan hanya sekadar soal PAD, tetapi juga menjaga pemanfaatan air tanah agar tidak berlebihan. Kebijakan ini sekaligus menjadi alat pengawasan lingkungan,” ujar Edi.

DPRD Minta Kebijakan Tidak Memberatkan

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menilai pemungutan pajak air tanah dapat menjadi langkah yang tepat selama pelaksanaannya sesuai dengan regulasi dan dilakukan secara transparan.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat, terutama pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, penyusunan aturan pajak air tanah harus dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan aspek keadilan serta kepentingan masyarakat.

“Kami mendukung langkah pemkot untuk menyesuaikan kebijakan fiskal sesuai UU, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Ketentuan Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah (PAT) merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah sendiri adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Berdasarkan ketentuan dalam UU HKPD, tarif pajak air tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%. Besaran tarif yang diterapkan serta mekanisme pemungutannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah.

Meski demikian, tidak semua penggunaan air tanah dikenai pajak. UU HKPD menyatakan pajak air tanah tidak dipungut untuk sejumlah kebutuhan tertentu.

Pengecualian tersebut meliputi penggunaan air tanah untuk kebutuhan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, kegiatan keagamaan, serta kegiatan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Pontianak berharap dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memastikan pemanfaatan air tanah tetap terkendali dan berkelanjutan.

Exit mobile version