website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat komitmen transparansi dan sinergi dalam ekosistem administrasi perpajakan nasional. Mulai saat ini, Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) tidak lagi sekadar menjadi pihak yang menyetorkan informasi, tetapi juga akan mendapatkan umpan balik resmi dari DJP terkait bagaimana data tersebut telah dimanfaatkan.

Langkah progresif dua arah ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, DJP diwajibkan mengirimkan surat khusus kepada ILAP sebagai bentuk pertanggungjawaban atas data-data vital yang telah mereka terima dan olah.

“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi.”

— Pasal 5A Ayat (2) PMK Nomor 8 Tahun 2026

Baca Juga: Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Merinci Penggunaan Data dan Mandat UU KUP

Berdasarkan format baku yang diatur dalam PMK teranyar ini, surat pemberitahuan dari DJP tidak sekadar berisi laporan formalitas. Otoritas fiskal akan membeberkan secara perinci jenis data apa saja milik ILAP yang telah digunakan, lengkap dengan uraian penjelasan mengenai tindak lanjut dari pemanfaatan data tersebut.

Secara umum, data dan informasi krusial yang harus disetorkan oleh ILAP meliputi kumpulan angka, huruf, kata, hingga citra yang terekam dalam surat, dokumen, atau catatan tertulis. Kumpulan informasi ini memberikan landasan dan petunjuk kuat bagi DJP untuk memetakan proyeksi penghasilan, harta kekayaan, hingga rekam jejak kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari entitas orang pribadi maupun badan.

Baca Juga: BGN Buka Suara: Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bukan Pemborosan APBN!

Kewajiban pelaporan oleh ILAP ini pada dasarnya merupakan amanat langsung dari Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal krusial itu mewajibkan seluruh instansi pemerintah hingga asosiasi terkait untuk selalu memberikan akses informasi yang berkaitan dengan ranah perpajakan kepada negara.

Skala Pengawasan: Mengacu pada Lampiran PMK 8/2026, kini terdapat 52 kelompok besar ILAP dan 105 entitas ILAP spesifik yang diwajibkan secara hukum untuk menyetor data perpajakan kepada DJP.

Dengan berlakunya PMK 8/2026 sejak diundangkan pada 27 Februari 2026, aturan main menjadi lebih terang benderang. Tidak hanya menjamin transparansi di pihak pemerintah, beleid ini juga telah merinci jenis data dan jadwal penyampaian pasti bagi masing-masing pihak ILAP untuk menghindari tumpang tindih pelaporan di masa mendatang.

Sumber Terkait:

  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan RI
  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Aturan Pajak Rokok Direvisi, Kini Ada Jatah Khusus untuk Pusat

Aturan Pajak Rokok Direvisi, Kini Ada Jatah Khusus untuk Pusat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Renjani Beri Pendampingan WP Wanita Kawin Lapor SPT Via Coretax

Renjani Beri Pendampingan WP Wanita Kawin Lapor SPT Via Coretax

March 1, 2026
Aturan Pajak Rokok Direvisi, Kini Ada Jatah Khusus untuk Pusat

Aturan Pajak Rokok Direvisi, Kini Ada Jatah Khusus untuk Pusat

March 1, 2026
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

March 1, 2026
Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

March 1, 2026

Recent News

Renjani Beri Pendampingan WP Wanita Kawin Lapor SPT Via Coretax

Renjani Beri Pendampingan WP Wanita Kawin Lapor SPT Via Coretax

March 1, 2026
Aturan Pajak Rokok Direvisi, Kini Ada Jatah Khusus untuk Pusat

Aturan Pajak Rokok Direvisi, Kini Ada Jatah Khusus untuk Pusat

March 1, 2026
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

March 1, 2026
Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

March 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version