website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 27 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Resmi Berlaku! Impor Barang Amal & Bencana Kini Bebas Bea Masuk

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 27, 2026
in Nasional
0 0
0
Resmi Berlaku! Impor Barang Amal & Bencana Kini Bebas Bea Masuk
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar gembira bagi lembaga kemanusiaan dan sosial di Tanah Air. Terhitung mulai hari ini, Jumat, 27 Februari 2026, pemerintah resmi membebaskan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hibah maupun hadiah. Fasilitas ini dikhususkan bagi barang-barang untuk keperluan ibadah, amal, sosial kebudayaan, hingga penanggulangan bencana alam.

Langkah progresif ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025. Aturan anyar tersebut hadir untuk mengintegrasikan sekaligus menyederhanakan regulasi terdahulu, yakni PMK 69/2012 dan PMK 70/2012, sehingga memberikan kepastian hukum dan lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas.

“Substansi PMK ini sejatinya pro-public. Negara memberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai untuk barang yang bersifat nonkomersial dan berdampak sosial luas, termasuk untuk penanggulangan bencana alam.”

— Budi Prasetiyo, Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC

Baca Juga: Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak

Siapa Saja Penerima Fasilitas Pembebasan?

Fasilitas fiskal ini menyasar badan atau lembaga yang secara spesifik bergerak di bidang keagamaan, amal, sosial, dan kebudayaan. Objek yang dikecualikan dari bea masuk mencakup barang yang tidak memiliki unsur komersial, seperti perlengkapan untuk pemberantasan wabah, fasilitas peningkatan pendidikan masyarakat, hingga sarana diplomasi budaya antarnegara.

Khusus untuk penanggulangan bencana alam, cakupan penerimanya menjadi lebih luas. Fasilitas ini dapat dinikmati oleh lembaga sosial, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga lembaga nonpemerintah asing. Bantuan tersebut bisa digunakan pada setiap tahapan bencana, mulai dari prabencana, masa tanggap darurat, hingga fase rehabilitasi dan rekonstruksi fisik.

Baca Juga: Batas Waktu Habis, RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO

Fokus Utama: Untuk keperluan penanggulangan bencana alam, fasilitas pembebasan hanya diberikan pada barang yang secara langsung digunakan dalam kegiatan penanganan di lapangan.

Mekanisme Pengajuan Kini Lebih Digital

Sejalan dengan era digitalisasi, permohonan pembebasan bea masuk tidak lagi rumit. Pemohon kini harus mengajukannya secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terintegrasi di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PMK 99/2025.

Satu syarat penting yang harus dikantongi pemohon adalah surat rekomendasi. Rekomendasi ini diterbitkan oleh instansi pembina terkait, misalnya kementerian atau pemda untuk urusan sosial kebudayaan. Sementara itu, izin khusus barang bencana alam wajib mendapatkan rekomendasi langsung dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga: 99% Barang AS Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin APBN 2026 Aman

Apabila rekomendasi instansi teknis telah terbit dan dinyatakan valid, DJBC akan langsung memproses pengeluaran barang tanpa pungutan bea masuk. Pemerintah optimis, beleid baru ini mampu menjamin masuknya barang hibah kemanusiaan dan keagamaan berjalan lebih transparan, akuntabel, serta terdistribusi cepat demi kemaslahatan masyarakat.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  • Lembaga National Single Window (LNSW) – Kemenkeu RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Sederet Ruko Masih Nunggak PBB, Pemkot Gencarkan Penagihan

Sederet Ruko Masih Nunggak PBB, Pemkot Gencarkan Penagihan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan

Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan

February 27, 2026
Pembekuan pajak daerah North Warwickshire disetujui.

Pembekuan pajak daerah North Warwickshire disetujui.

February 27, 2026
Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu

Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu

February 27, 2026
Pajak dewan di Clackmannanshire akan naik sebesar 5,6%.

Pajak dewan di Clackmannanshire akan naik sebesar 5,6%.

February 27, 2026

Recent News

Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan

Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan

February 27, 2026
Pembekuan pajak daerah North Warwickshire disetujui.

Pembekuan pajak daerah North Warwickshire disetujui.

February 27, 2026
Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu

Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu

February 27, 2026
Pajak dewan di Clackmannanshire akan naik sebesar 5,6%.

Pajak dewan di Clackmannanshire akan naik sebesar 5,6%.

February 27, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version